Berita  

Disdukcapil Depok Fasilitasi Semua WNI Dapatkan Pelayanan

disdukcapil-depok-fasilitasi-semua-wni-dapatkan-pelayanan

DEPOK, Liputan4.com | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk memfasilitasi kelompok rentan memperoleh hak dokumen kependudukan.


Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widyatti mengatakan, setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan non-diskriminatif. Begitu pula pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kota Depok.

“Pelayanan Adminduk kepada kaum rentan itu diamanatkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2018. Maka itu, transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. Semuanya harus setara atau non-diskriminatif. Hari ini kami memfasiltasi beberapa transpuan untuk merekam KTP elektronik,” katanya kepada Liputan4.com, Senin (09/08/21).

menjelaskan, data diri yang tercantum dalam dokumen kependudukan yang disesuaikan dengan identitas asli yang bersangkutan. begitu, terkait dengan jenis kelamin, juga sesuai aturan yang berlaku, hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan.

“Kami mematuhi hukum yang berlaku, tidak ada jenis kelamin transgender. Nama juga harus nama asli. Sampai ada keputusan dari pengadilan terkait perubahan jenis kelamin maupun namanya,” jelasnya.

Dia menambahkan, dengan memiliki dokumen kependudukan, kelompok rentan seperti transpuan bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan kesehatan, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain. Disdukcapil akan terus melakukan pelayanan yang membahagiakan bagi seluruh masyarakat.

(Frd)

Berita dengan Judul: Disdukcapil Depok Fasilitasi Semua WNI Dapatkan Pelayanan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI