Berita  

Disdukcapil Aceh Besar Bolehkan Istri Kedua Terdata Dalam 1 KK, Ini Syaratnya

disdukcapil-aceh-besar-bolehkan-istri-kedua-terdata-dalam-1-kk,-ini-syaratnya

Aceh Besar – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar memberikan kemudahan kepada pria yang memiliki dua istri dan ingin mendaftarkan nama istri keduanya kedalam satu Kartu Keluarga.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Besar T. Iwan Fitrah mengatakan, Disdukcapil memperbolehkan dalam satu Kartu Keluarga tercatat dua nama istri jika seseorang memiliki istri lebih dari satu.


Dengan catatan, hal ini sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari istri sah yang pertama.

“Benar, Dukcapil memperbolehkan mendata kedua nama istri bagi seseorang yang memiliki dua istri, tapi dengan catatan harus ada izin istri pertama. Hal ini supaya tidak timbul permasalahan dikemudian hari,”kata T iwan Fitrah kepada mediasatu.id Jumat 6 Agustus 2021.

Sebelumnya, seorang warga Pulo Aceh sempat mempertanyakan hal ini kepada wartawan mediasatu.id saat berkesempatan mengunjungi pulau terluar di Aceh Besar itu berapa waktu lalu.

“Ini kalau kita punya istri dua, apa boleh kita masukkan kedalam satu kk sama istri pertama dan anak-anak dari istri pertama,” ujarnya bertanya, namun saat itu wartawan mediasatu.id menjanjikan akan membantu menanyakan hal ini langsung kepada pihak terkait (Disdukcapil Aceh Besar).

Warga tersebut mengaku bingung jika memiliki dua istri apakah dapat mendaftarkan nama istri keduanya kedalam satu Kartu Keluarga bersama dengan istri pertamanya.

Bagi seorang pria muslim, menikah dan memiliki istri lebih dari satu tidak dilarang dalam agama islam. Namun, semua haruslah atas persetujuan dari istri sah pertama. Agar tidak terjadi permasalahan terkait administrasi dikemudian hari.

The post Disdukcapil Aceh Besar Bolehkan Istri Kedua Terdata Dalam 1 KK, Ini Syaratnya first appeared on Mediasatu.