Luwu Timur -Dinas Perdagangan, Koprasi, Usaha Kecil Dan Menegah (Disdagkop-UKM) Kabupaten Luwu Timur menghimbau seluruh SPBU se-Luwu Timur untuk pembatasan pembelian BBM jenis tertentu.
Dalam surat himbauannya Kadis Dagkop UKM Dra. Rosmayati Alwy, MM yang di tujukan ke semua SPBU Se Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor Surat Himbauan 510/507/Disdagkop-UKM pertanggal, 09 November 2021.
Dalam surat Kadisdagkop-UKM, Sehubungan dengan adanya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh SPBU Kabupaten Luwu Timur maka di himbau kepada pengelola SPBU untuk membatasi pembelian BBM jenis tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Kendaraan Roda 6 Keatas maksimal pembelian BBM Sebesar Rp.250.000 perhari.
2. Kendaraan Roda 4 maksimal pembelian BBM Sebesar Rp.200.000 perhari.
3. Kendaraan Roda 2 maksimal pembelian BBM jenis tertentu Sebesar Rp.30.000 perhari.
4. Kendaraan Dinas (Plat Merah) di beri antrian tertentu untuk mengisi BBM dalam rangka memudahkan pelayanan kemasyarakat.
5. Pengelola SPBU untuk tidak melayani pembelian BBM oleh kendaraan secara berulang dalam sehari.
6. Tidak melayani pembelian oleh pengecer dalam bentuk apapun.
Pembatasan berlaku hingga tanggal, 23 November 2021 dan dapat di perpanjang jika kondisi ketersediaan BBM belum stabil.
Berita dengan Judul: Disdagkop-UKM Lutim Himbau SPBU Terkait Kelangkaan BBM pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Biro Luwu Timur