Liputan 4.com-Banjarbaru, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimanan Selatan menggelar Sosialisasi Lalu Lintas Ternak/ Hewan dan Produk Hewan di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan yang hadiri oleh Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin dan Pedagang Besar/Grosir Telur Ayam Ras di ruang rapat Siska, Senin (21/02).
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Hj. drh. Suparmi,MS dalam arahannya Hj. Suparmi menjelaskan bahwa Alasan mengundang pedagang/distributor telur konsumsi yang mendatangkan dari luar provinsi Kalimantan Selatan, karena adanya penurunan harga telur yang jauh dibawah HPP. Penurunan harga sebenarnya ada diranah Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan , tetapi mengingat keterkaitan dengan suplai komoditas telur, sehingga menjadi tanggung jawab Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.
Selama ini Disbunnak tidak pernah mengeluarkan rekomendasi/pertimbangan teknis terkait dengan pemasukan telur konsumsi dan Persyaratan masuknya produk hewan dalam hal ini telur ayam ras, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 20 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan dan Permentan No 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian tuturnya.
Untuk pemasukan produk pangan asal hewan ( telur) ke wilayah Kalimantan Selatan harus dilengkapi dengan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang diterbitkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner daerah asal, Rekomendasi Pemasukan Produk Pangan Asal Hewan dari daerah Tujuan, Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner daerah asal, dan sertifikat halal pada unit usaha produk pangan asal hewan.
Sertifikat veteriner yang dikeluarkan oleh daerah asal, dikeluarkan setelah ada rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan.
Dalam rapat sosialiasi juga disampaikan Kesimpulan hasil pertemuan sosialisasi lalulintas produk hewan ke Provinsi Kalimantan Selatan di Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin yaitu Setiap lalulintas media produk karantina wajib dilengkapi sertifikat karantina, Sertifikat karantina dari daerah pengeluaran diterbitkan setelah ada dokumen sertifikat veteriner, Surat Keterangan Kesehatan Hewan/Produk Asal Hewan (SKK H/PAH) dari daeral asal, Untuk pemberlakuan persyaratan pemasukan media produk karantina hewan yang dipersyaratkan dari Kalsel berupa rekomendasi pemasukan harus disosialisasikan kepada Pemerintah Daerah asal dan pengguna jasa sebelum diterbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan/Produk Asal Hewan (SKK H/PAH), dan Perlu disosialisasikan prosedur pengurusan rekomendasi.(Irwan L4).
Berita dengan Judul: Disbunnak Gelar Sosialisasi Peraturan Lalu Lintas Bahan Pakan Asal Hewan kepada Pedagang / Distributor telur Konsumsi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra