Sumut Liputan4.Com – DitReskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan, Polsek sejajaran buru 7 anggota geng motor yang telah melakukan penganiayaan secara bersama terhadap dua korban di lokasi terpisah dan waktu yang berbeda.
Kombes Tatan Dirsan Atmaja SIK, dalam Konferensi Pers nya Mengatakan,
” Kita buru 7 orang pelaku lagi anggota geng motor yang ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, didampingi Kasubdit III/Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara, Kasubbid Penmas AKBP Dr Herwansyah Putra SH,Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fatir,Kapolsek Medan Baru Kompol Fitriadi Selasa (12/07/22).
Tatan mengimbau kepada ke 7 anggota geng motor yang terlibat aksi penganiayaan secara bersama-sama, untuk segera menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah diketahui. Mereka termasuk ketua geng motor juga diimbau segera membubarkan diri karena akan ditindak tegas jika melakukan kejahatan,
” Kepada pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya diimbau segera menyerahkan diri. Kita akan tindak tegas geng motor yang sudah meresahkan,” tegas Tatan.
Dijelaskannya, tujuh pelaku buron itu berasal dari dua kelompok masing-masing 5 anggota geng STC yang menyerang seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Pabrik Tenun, Medan Baru pada Minggu (03/07/22).
Kemudian, 2 anggota geng motor Warung Kita-Kita (WK2), yang menyerang dua pemuda di salah satu kafe Jalan Antariksa, Medan Polonia pada Minggu (10/07/22).
Menurut Tatan, kedua geng motor ini beraksi secara rundown, menyasar setiap orang yang berkumpul. Mereka melintas kemudian menyerang setiap orang secara berkelompok. Aksinya dilakukan tidak menentukan waktu.
“Modusnya secara rundown menyerang setiap orang yang berkumpul tidak menentukan,hari dan waktu beraksi kapan saja,” terang Tatan.
Tatan menjelaskan, dari peristiwa di Jalan Pabrik Tenun, Medan Baru, Ditkrimum Polda Sumut, bersama Sat Reskrim Polrestabes Medan, dan jajaran Polsek Medan Baru berhasil mengamankan lima tersangka, yakni RYD, FDS, JTP dan dua anak bawah umur, S dan RR.
Sedangkan di Jalan Antariksa, Medan Baru, diamankan dua tersangka inisial A dan RR (bawah umur). Sedangkan korbannya M dan TA.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti golok, parang gergaji, batu dan 2 unit sepeda motor.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Yo 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Abdi)
Berita dengan Judul: Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK, Imbau 7 Anggota Geng Motor Segera Serahkan diri Ini Penjelasanya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno