Berita  

Dirlantas Polda Sulsel Apresiasi Warga Masyarakat Makassar

dirlantas-polda-sulsel-apresiasi-warga-masyarakat-makassar

Liputan4.com, Makassar-Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berterimah kasih, hal ini di ungkapkan oleh Dirlantas Polda Sulsel.
Tasih kepada Seluruh Masyarakat, khususnya Kota Makassar, karena Tidak lagi memakai kendaraan Roda dua mengawal mobil ambulance dijalan tol

“Kalau aturan sebenarnya tidak diperbolehkan tentunya,” kata Kombes pol Faisal, S.I.K., saat dikomfirmasi.


Selain itu, potensi pelanggaran dalam pengawalan juga bisa terjadi dengan mencari keuntungan di tengah kemalangan, tanpa niat kemanusiaan.

“Kalau memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan”, ucapnya.

Kemudian bila terjadi kecelakaan lau lintas akibat pengawalan, tentu polisi dapat menetapkan hal itu sebagai sebuah pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 283, karena mengganggu konsentrasi atau membahayakan pengendara lain di jalan.

“Karena pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan”, terang Kombes Pol. Faisal.

Dirlantas Polda Sulsel. Kombes. Pol. Faisal, S.I.K. Menambahkan bahwa ambulance telah diatur sebagai jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas, berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ. Ambulance disebut bisa mendapat prioritas pada persimpangan tanpa adanya koordinasi. Ambulance juga bisa meminta jalur prioritas.

“Petugas Polri dapat berkoordinasi melalui Hand phone atau dengan handy transifer (HT) dan secara kewenangan memang tugasnya dalam hal diskresi”,tambahnya.

Berita dengan Judul: Dirlantas Polda Sulsel Apresiasi Warga Masyarakat Makassar pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Redaksi L4