Diringkus Polisi, Dodo Dan Sapta Akui Pemilik 1 Bungkus Sabu Seberat 0,67 Gram

Kedua pelaku Dodo dan Sapta, pemilik 0,67 gram sabu.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Dua orang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika, MN alias Dodo (49) serta SDC alias Sapta (31), tak berkutik ketika kedua pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, di Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Kedua pelaku yang juga merupakan warga Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai ini ditangkap pada Rabu (16/08/2023) tengah malam sekira pukul 00.30 WIB, di depan kediaman salah satu dari pelaku,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon H. Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (19/08/2023).

Dikatakan Kasi Humas AKP Agus Arianto, saat dilakukan pengeledahan, dari kedua pelaku disita satu bungkus plastik asoy hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bekas makanan merek Mi Boyki kuning berisikan satu buah dompet kecil warna putih, yang di dalamnya terdapat satu bungkusan plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,67 gram.

“Selain itu turut pula disita barang bukti lain berupa satu bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, satu pipet plastik runcing berbentuk sekop, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 200 ribu serta satu unit handphone android merk Realme warna hitam, yang diakui kedua pelaku adalah merupakan milik mereka,” ungkap Agus.

Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku ini selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kini kedua pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (RP)