Liputan4.com, Pamekasan – Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan di RSUD WARU Kabupaten Pamekasan Tahun 2020 APBD sebesar Rp 17 miliar, akan tetapi baru terserap sebesar Rp 6,5 miliar atau sekitar 37,88 persen namun kasus tersebut masih bergulir di penyidik Unit IV Pidkor Satreskrim Polres Pamekasan.
Menyikapi mangkirnya Direktur RSUD Waru Abdurrahem selaku Ketua Deputi jaringan antar lembaga LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur, mengungkapkan jika Direktur RSUD WARU Dr. Hendarto sengaja mangkir dari panggilan penyidik Unit IV Pidkor Satreskrim Polres Pamekasan pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2021 untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan RSUD WARU pada Tahun 2020.
“Mangkirnya dari pemanggilan penyidik Direktur RSUD WARU tanpa ada alasan yang jelas itu sudah ada maksud dan tujuan,” ujar Rahem sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Rahem mengatakan kalau dirinya sudah mengirim surat ke BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur dengan Nomor surat : 396/DPR.JCW.JTM/VI/2021 pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 untuk segera memeriksa kasus penyimpangan penggunaan dana dan aset negara untuk melakukan audit, review, evaluasi dan pemantauan.
Menurut penyidik Unit IV Pidkor Satreskrim Polres Pamekasan yayak mengatakan akan segera mengirim surat pemanggilan yang kedua kepada Direktur RSUD WARU Dr.Hendarto.
Sementara itu, Direktur RSUD Waru (Dr.Hendarto), hingga berita ini tayang belum bisa dimintai keterangan karena pertanyaan wartawan yang diajukan melalui chat WhatsApp tidak dibalas.
Berita dengan Judul: Direktur RSUD WARU Mangkir dari Pemanggilan Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pamekasan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Qomaruddin