Berita  

Dipidanakan Memortal Jalan Sendiri, Sudirman Hutasoit Memohon Bantuan Perlindungan Hukum dari Para Pimpinan Penegak Hukum

dipidanakan-memortal-jalan-sendiri,-sudirman-hutasoit-memohon-bantuan-perlindungan-hukum-dari-para-pimpinan-penegak-hukum

Liputan4.com, Bengkalis-Riau – Sudirman Hutasoit (55), warga RT 002/ RW 005, Dusun Jaya Makmur, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, terus berupaya mencari keadilan terkait persoalan Hukum yang sedang dialaminya.

Sebagaimana yang sudah diberitakan sebelumnya, Sudirman Hutasoit yang kesehariannya bekerja sebagai seorang petani itu harus menghadapi persoalan Hukum Tindak Pidana atas tuduhan telah memasang Portal di Jalan yang tepat berada diatas lahan kebun miliknya sendiri. Dan sejak tanggal 12 Januari 2022 lalu, Sudirman Hutasoit wajib melapor ke Polsek Pinggir akibat penangguhan atas penahanan dirinya.


Terkait perkara Tindak Pidana yang saat ini dihadapinya itu, ia sudah melayangkan surat permohonan saran dan nasehat kepada Kapolri, Jaksa Agung RI, Kapolda Riau, Kejati Propinsi Riau, Propam Polda Riau, Kapolres Bengkalis dan Kajari Bengkalis, tertanggal 18 Januari 2022 lalu.

Ketika ditemui pada hari Senin, 21 Februari 2022, Sudirman Hutasoit dengan tegas menyatakan bahwa ia akan terus berupaya mencari keadilan dan bantuan Hukum kepada pihak-pihak Pimpinan Penegak Hukum yang ada di Republik Indonesia ini.

“Proses Hukum yang dilaksanakan oleh oknum penyidik Polsek Pinggir kepada saya terkesan tidak adil. Keterangan saya tidak pernah didengarkannya. Bahkan, pernah saya usulkan untuk melihat objek yang disengketakan itu secara langsung kelapangan secara bersama-sama, namun pendapat saya itu tidak digubris. Oknum tersebut terkesan hanya melaksanakan proses laporan dari Pelapor itu saja tanpa memberi ruang untuk pembelaan saya sendiri”, ujar Sudirman Hutasoit.

Masih Sudirman, “atas proses Hukum yang terkesan tidak adil itulah, saya membuat surat permohonan saran dan nasehat kepada para Pimpinan penegak Hukum yang ada di Negara kita ini. Dan dalam waktu dekat ini, saya akan langsung membuat laporan resmi ke Polda Riau terkait persoalan Hukum yang saya alami. Bagaimana mungkin saya dijadikan tersangka hanya gegara memportal jalan yang tepat berada di lahan kebun milik saya sendiri. Apakah salah, jika saya memportal jalan saya sendiri?”, ucapnya kemudian.

“Pada kesempatan ini, saya juga mau sampaikan kepada para pemangku kepentingan di Negara ini, terkhususnya kepada Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung RI, Kapolda Riau, Kejati Propinsi Riau, Kapolres Bengkalis, dan Kajari Bengkalis, mohon saya diberikan perlindungan Hukum atas persoalan yang saya alami ini. Semua proses Hukum yang dilaksanakan itu tidak adil bagi saya. Mohon pak, semua sama dimata Hukum”, harap Sudirman Hutasoit.

Di pemberitaan sebelumnya, Sudirman Hutasoit ada menjelaskan bahwa persoalnya itu sebenarnya sudah selesai dan berdamai ditingkat Desa pada bulan September 2021 lalu. Berita acaranya juga ada di Pemerintahan Desa Semunai. Namun pada bulan yang sama, ia mendapat  surat panggilan dari pihak Polsek Pinggir, dan ia dituduhkan telah melakukan tindak pidana pemortalan jalan umum.

“Karena saya taat Hukum, semua proses itu saya lalui. Hinggah surat panggilan ke 6 kalinya dari pihak Polsek Pinggir, tepatnya pada tanggal 30 Desember 2021 lalu, saya ditetapkan sebagai tersangka. Dan malangnya saya juga, pada tanggal 12 Januari 2022, jam 03.00 Wib, penahanan saya ditangguhkan atas jaminan menantu saya Gomgom Simamora”, terang Sudirman Hutasoit.

“Saya sangat letih menghadapi persoalan ini. Namun mau bagaimana lagi, saya harus hadapi. Semua tuduhan yang dituduhkan kepada saya, itu tidak benar. Saya memportal jalan yang ada dilahan saya sendiri, dan jalan itu bukan jalan umum. Dan warga sekitar lingkungan saya ini pun mengakui, bahwa jalan itu bukan jalan umum. Bagaimana mungkin hanya satu orang saja yang yang menuntut saya melakukan tindak Pidana pemortalan jalan itu. Kalau lah itu memang jalan umum, tentunya seluruh warga yang menggunakan jalan itu akan menuntut dan melaporkan saya. Kenapa hanya satu orang yang melaporkan saya, masih adakah Keadilan Hukum di Negara ini buat saya”, tegas Sudirman lagi.

Terkait persoalan itu, Kapolsek Pinggir Kompol Meitertika ketika dikonfirmasi awak Media, (21/2/22) mengatakan, “tanya Kanit Reskrim saja, saya lagi urus pencapaian Vaksin, trimakasih”.

Mendapat arahan Kapolsek Pinggir tersebut, awak Media langsung mencoba konfirmasi kepada Panit Reskrim Polsek Pinggir, Ipda Gogor Kristanto.

Dan ketika bertemu Panit I Reskrim Polsek Pinggir di depan Kantor Camat Pinggir, (22/2/22), langsung saja awak Media mengkonfirmasi perihal persoalan Sudirman Hutasoit tersebut.

Ketika dipertanyakan terkait adanya keterangan Sudirman Hutasoit yang mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap dirinya terkesan tidak adil, Panit I Reskrim Polsek Pinggir tersebut mengatakan “sebelumnya beritanya kan sudah naik. Dan jika mau konfirmasi persoalan itu silahkan ke kantor saja”, ujarnya yang saat itu didampingi oleh salah satu anggotanya.

Berita dengan Judul: Dipidanakan Memortal Jalan Sendiri, Sudirman Hutasoit Memohon Bantuan Perlindungan Hukum dari Para Pimpinan Penegak Hukum pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan