JAKARTA, Liputan4.com | Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya selesai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selesai memeriksa Putri Candrawathi selama lebih dari 12 jam, Rabu (31/8) sekitar pukul 23.50 WIB, akhirnya penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, penyidik Polri mengabulkan permohonan kliennya untuk tidak ditahan.
Alhamdulillah, penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan sehingga mengabulkan (permintaan Putri). Tetapi, diminta untuk wajib lapor 2 kali 1 minggu,” kata Arman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Dikutip Liputan4.com, Putri harus menjalani wajib lapor 2 kali seminggu mulai pekan depan. Untuk hari wajib lapornya bergantung pada kesiapan Putri. “Mulai minggu depan. Dua kali seminggu, harinya, ya, bebas,” kata Arman.
Sebelumnya, Arman mengungkapkan bahwa kliennya rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Seusai pemeriksaan, kuasa hukum Putri Candrawathi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
(Tim/Red)
Berita dengan Judul: Diperiksa 12 Jam Lebih Putri Chandrawathi Tidak Ditahan, Hanya Dikenai Wajib Lapor pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso