Liputan4.com 26/04/2022 Kota Pekalongan
Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dibawah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Kota Pekalongan siap menerima aduan para pekerja atau buruh yang tidak diberi Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu atau jumlah THR yang diterima tidak sesuai ketentuan.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso (SBS) mengungkapkan bahwa, guna mengantisipasi munculnya permasalahan atau sengketa antara buruh dan perusahaan terkait pencairan THR, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan membuka posko pengaduan pembayaran THR Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah/Tahun 2022 yang telah disiagakan sejak 21 April-9 Mei 2022. Dimana, sebelum libur lebaran, posko tersebut akan beroperasi selama jam kerja kantor. Sementara, pada saat sudah memasuki libur lebaran akan disiagakan 24 jam, baik melalui layanan online (website, WhatsApp, atau telepon) maupun offline (datang langsung ke kantor).
“Namun sebelum itu, dalam rangka menjaga kondusivitas iklim ketenagakerjaan dan pembangunan ekonomi serta iklim sosial, kami telah melakukan beberapa langkah kepada jajaran stakeholder ketenagakerjaan melalui pemberian himbauan dan pengiriman surat kepada perusahaan-perusahaan terkait dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 kaitannya dengan THR Keagamaan bagi para buruh/pekerja yang bekerja di perusahaan,” tutur SBS, sapaan akrabnya saat ditemui di kantornya, Senin (25/4/2022).
SBS menyebutkan, pihaknya telah mendapatkan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI khususnya untuk THR tahun ini dan sudah ditindaklanjuti juga dengan membuat surat edaran ke perusahaan-perusahaan agar perusahan memberikan THR pada tahun ini dengan sesuai aturan yang ada dan diusahakan dapat diberikan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022. Setelah melakukan sosialisasi melalui pengiriman surat edaran ke perusahaan-perusahaan tersebut, jajaran Dinperinaker Kota Pekalongan juga melakukan pemantauan ke lapangan secara sampling bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, perwakilan perusahaan, dan perwakilan Serikat Pekerja ke beberapa perusahaan.
Hasilnya, berdasarkan pemantauan tersebut, semua perusahaan akan memberikan THR sesuai dengan ketentuan dan tepat pada waktunya. Lebih lanjut, SBS menjelaskan, untuk ketentuan pemberian THR sesuai aturannya berbeda-beda, dimana ada kategori pekerja harian, bulanan, dan tahunan. Secara umum, jika pekerja tersebut bekerja dalam jangka waktu 12 bulan atau lebih, maka yang bersangkutan akan mendapat THR sama dengan satu gaji/ satu kali upah dalam 1 bulan. Sementara, untuk pekerja harian akan dihitung terlebih dahulu gaji bulanannya berapa kemudian nanti ada formulanya berapa bulan yang bersangkutan bekerja dibagi 12 bulan dikali dengan gaji bulanan yang diterima.
“Tentu, kami akan melakukan pemantauan seperti tahun lalu dimana pada saat itu sempat ada dua perusahaan yang melakukan pembayaran tidak sesuai ketentuan dalam hal waktu dan besaran nominal, sehingga terjadi perselisihan dan kami lakukan mediasi Alhamdulillah bisa selesai. Tahun ini kami melakukan pemantauan khusus terhadap perusahaan yang tahun lalu terjadi hal tersebut. Mengingat tahun lalu kondisi pandemi masih meningkat dan membuat kondisi perusahaan kurang stabil (hampir bangkrut). Kami berikan himbauan agar persoalan THR ini, jika ada kesulitan keuangan dikomunikasikan dengan Serikat Pekerjanya secara terbuka sehingga dicarikan solusi dan terjadi kesepakatan bersama-sama,” paparnya.
Pihaknya berharap, perusahaan-perusahaan bisa memenuhi kewajibannya untuk memberikan hak pekerja dalam bentuk THR Lebaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan seiring situasi ekonomi yang sudah mulai pulih ini bisa membantu perusahaan untuk bisa menjalankan usahanya lebih baik dan pada akhirnya memiliki kemampuan juga untuk memenuhi kewajiban pemberian THR.
“Bagi para pekerja juga bisa menjalani Lebaran Idul Fitri ini dengan baik dengan adanya THR dan pada saat yang sama pekerjaannya tidak berhenti. Tahun ini, kami juga sudah menghimbau kepada semua perusahaan agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang lebaran,” tandasnya.
Berita dengan Judul: DinPerinaKer Kota Pekalongan Membuka Posko Pengaduan THR pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Karnadi