Berita  

Dinilai Tidak Ada Tindakan Tegas Dari Pemkab dan Penegak Hukum, Warga Kembali Pasang Baliho Tolak Peredaran Miras di Mr Ball

dinilai-tidak-ada-tindakan-tegas-dari-pemkab-dan-penegak-hukum,-warga-kembali-pasang-baliho-tolak-peredaran-miras-di-mr-ball

Liputan4.com, Sumenep – Warga sekitar Mr Ball Lounge and Billiard yakni Desa Gunggung dan Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep kembali memasang baner meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menutup tempat tersebut di tiga titik yaitu, di halaman masjid agung, Depan Kantor Bupati Sumenep Dinas Perizinan juga di depan Polres sumenep.

Ini bukan pertama kalinya warga sekitar memasang banner. Pada sebelumnya 07 Juni 2022 warga juga melakukan tindakan yang dipasang di pagar kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).


Namun menurut Moh Sahri Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Gunggung Sumenep hal itu tidak diindahkan oleh pengelola Mr Ball Ball Lounge and Billiard. Sebab kata dia, hingga baner dipasang pada Rabu 22 Juni 2022 dini hari Mr Ball tetap beroprasi hingga melebihi jam 00.00 dan berdasarkan bukti yang didapat warga terdapat dugaan jual beli miras secara bebas.

“ni bukan hanya satu atau dua kali, hal ini sudah melalui beberapa proses seperti teguran pertama dan kedua, dan ketiga.” katanya Rabu (22/6/2022). malam.

Padahal Mr Ball Lounge and Billiard sudah mendapatkan teguran ketiga kalinya dari Sat Pol PP terkait dengan aktivitas dugaan jual beli miras. Kendati demikian peringatan tersebut dinilai oleh Moh Sahri sama sekali tidak membuat pengelola tempat tersebut jera dan memberhentikan aktivitasnya.

Sahri juga melihat belum ada tindakan serius dari pihak penagak hukum. Ia lantas meminta Pemkab dan Kepolisian untuk mendengar aspirasi masyarakat sekitar Mr Ball yang sudah mulai resah lingkungannya menjadi tidak sehat untuk perkembangan generasi mudanya.

“Selain itu, kami sudah melakukan komunikasi dari berbagai tokoh agama yang juga disaksikan Ketua Takmir Masjid Agung Sumenep perihal kekhawatiran warga dan beliau meyetujui, terkait hal ini kami ajukan kepada pihak kepolisin dan instansi terkait,” ujarnya.

Sementara itu Tokoh Agama Kabupaten Dumenep Husin Setiawan, mendesak Kepolisian dan Pemkab Sumenep untuk melakukan tindakan penutupan terhadap Mr Ball. Sebab semua bukti sudah jelas adanya dugaan peredaran miras dan perizinan.

Menurutnya, apabila hal ini terus dibiarkan Husen khawatir akan memperburuk citra Kabupaten Sumenep sebagai daerah yang berkultur agamis. Lebih jauh anak muda yang menjadi generasi penerus dikhawatirkan terjebak dalam lingkaran setan miras.

“Saya minta Kepolisian dan Pemkab Sumenep menindak tegas Mr Ball, jangan membiarkan pengusaha yang akan merusak daerah yang kita cintai ini,” tegas Ketua Takmir Masjid Jami’ Sumenep.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Laili Maulidy melalui pesan media sosial Whatshap mengaku, belum mengatahui secara pasti pemasangan baner warga sekitar Mr Ball Lounge and Billiard yang meminta agar tempat tersebut dilakukan tindakan penutupan, “Maaf saya belum mengetahui banner itu, kapan itu dipasang,” singkatnya. Kamis (23/6/2022).

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) mengeluarkan surat teguran kepada pengelola Mr Ball Lounge and Billard yang terletak di Desa Gedungan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Surat teguran kali ini merupakan, yang ketiga kali dalam rentang kurang lebih dua minggua terakhir setelah pada sebelumnya Pol PP juga sudah mengeluarkan surat teguran kedua kalinya untuk Mr Ball.

Menurut Kasat Pol PP Acmad Laily Maulidi mengatakan, setelah 13 hari sejak teguran pertama pengelola masih melanggar, maka pihaknya keluarkan teguran kedua dengan waktu tiga sampai tujuh hari.

Laily melanjutkan, surat teguran itupun juga tidak diindahkan oleh pengelola Mr Ball. Salah satu buktinya pihaknya masih sering menerima laporan dari warga sekita perihal dugaan aktivitas jual beli miras di lokasi tersebut.

“Tadi sudah saya panggil pemiliknya, dan sudah kami berikan surat tegoran ketiga,” katanya. Rabu (8/6/2022).

Ia juga menyampaikan pihak Mr Ball sudah menandatangani surat pernyataan bersama untuk tidak mengulangi lagi, yang disaksikan secara langsung oleh perwakilan manajeman dalam hal ini kuasa hukumnya.

“Hal itu kami lakukan sesuai Permendagri Nomer 54 tahun 2011,” terangnya.

Ia juga merinci poin-poin dalam pernyataan itu, diantaranya pengelola Mr Ball siap untuk tidak melakukan jual beli Minuman Keras (Miras) dan pembatasan jam oprasional maksimal jam 12 malam.

“Jika itu di langgar kembali maka Kami akan mengambil tindakan Tegas, jika berkaitan dengan penutupan itu kita harus koordinasi dengan Instansi pengampu Perda termasuk juga TNI Polri, Dan juga pihak Kejaksaan intinya kami akan bersama Tim lah.” Tegas Mantan Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep.

Berita dengan Judul: Dinilai Tidak Ada Tindakan Tegas Dari Pemkab dan Penegak Hukum, Warga Kembali Pasang Baliho Tolak Peredaran Miras di Mr Ball pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Syarif Hidayat