LIPUTAN4.COM /— Nias Utara/– Dinas PMD kabupaten Nias Utara, Melakukan pertemuan mediasi tentang laporan ketua BPD Desa Afulu dan direktur BUMDes Desa Afulu periode 2022 sd 2027. Di ruang pertemuan Kantor PMD pada hari Senin tanggal (07/03/2022)
kata pembukaan dari dinas PMD Nias Utara pertemuan ini berdasarkan laporan ketua BPD Desa Afulu dan direktur BUMDes Desa Afulu periode 2022 sd 2027. Kepada Bupati Nias Utara Cq. Kepala Inspektorat Nias Utara Perihal Mohon Audit dan Investigasi Pernyetaan Modal BUMDES Desa Afulu TA.2020 dan Pengelolaan.
Berdasarkan beberapa poin, dalam laporan tersebut maka ketua BPD Desa Afulu dan direktur BUMDes Desa Afulu periode 2022 sd 2027. Memohon kepada Bapak Bupati (Kepala Inspektorat) untuk membentuk team audit dan investigasi yang di duga pada penggunaan BUMDES Desa Afulu terlah menyah gunakan, sehingga mengakibatkan Negara rugi hingga ratusan juta rupiah oleh Direktur BUMDes yang lama, merasa uang Negara adalah uang pribadi sehingga sesuka hatinya dalam proses kegunaan.
Menurut Sonahia Gea mengatakan bahwa Melalui surat ini, kami sebagai direktur BUMDes periode 2022-2027 secara resmi belum dilakukan serah terima oleh pemerintah Desa Afulu Setelah keluar surat keputusan Kepala Desa
Dasar laporan,… Penyertaan modal BUMDES Desa Afulu tahun 2020 yang bersumber dari APBD melalui DD TA.2020 senilai 780.475.000 disinyalir merugikan negara.
Pengadaan 1 unit Mobil pick up, bukan atas nama inventaris BUMDES, tetapi An. pribadi Nuzlin Baeha selaku direktur BUMDES periode 2020-2022.
Pengadaan perahu viber 15 unit, kursi 42 lusin di duga terjadi penggelumbungan harga, salah satunya Pengadaan stiker 700.000.
Dari sisi pengelolaan, 1 unit mobil, ban 4 unit diganti ditambah ban cadangan gundul, 15 unit perahu x450.000/bln, kursi 504 pich x1000/hari hasil akhir hanya 215.000.
Sementara pajak Mobil pick up 1 tahun mati alias jatuh tempo. Di tambah hak-hak pengurus BUMDES, penasehat dan pengawas tidak ada sama sekali.
Padahal penasehat, pengawas dan pengurus mendapatkan isentif min.30/% dari hasil pengelolaan. Diatur pada Perbup no 34 tahun 2020 serta pp no 11 tahun 2021 tentang bumdes.
Ketidak hadiran kades Afulu,Perangkat desa dan pengurus BUMDES lama. Pada pertemuan yang dimaksud tentu ada konsekuensinya sesuai berita acara.
Harapan ketua BPD Desa Afulu dan direktur BUMDes Desa Afulu periode 2022 sd 2027, Agar Bupati Nias Utara cq inspektorat segera membentuk team untuk melakukan audit dan investigasi. Karna di duga banyak penyelewengan anggaran.
Dan juga meminta kepada inspektorat untuk menegaskan, apakah uang negara bisa dijadikan sebagai uang pribadi dalam pembelian mobil…?? Jika bisa mohon penegasan, jika tidak, apa tindakan kepada seseorang yang mengklaim uang negara di jadikan uang pribadi…???
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi diatas,maka telah di sepakati beberapa kesimpulan rapat sebagai berikut: 1. Atas setidakhadiran Kepala Desa dan Perangkat Desa Afulu pertemuan mediasi ini, Camat Afulu agar melakukan pembinaan kepada kepala Desa dan perangkat Desa Afulu. 2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Utara membuat Nota Dinas kepada Bupati Nias Utara untuk memberikan surat teguran kepada Kepala Desa Afulu Kec Afulu Kab Nias. 3. Inspektorat Daerah Kab Nias Utara agar melakukan Audit investasi atas penduan ini dan segera mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan.
Hal ini merupakan hasil kesimpulan rapat yang di hadiri oleh Asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Inspektorat Nias Utara, Kepala Bagian Hukum Nias Utara,Camat Afulu, TAPM Nias Utara, Direktur BUMDES dan ketua BPD Afulu.
Yun Zeb
Berita dengan Judul: Dinas PMD Nisut, Respon Laporan Ketua BPD Desa Afulu dan Direktur BUMDes Periode 2022-2027 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Juniria Zebua