Berita  

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dilaporkan Ke Ombudsman

dinas-pendidikan-dan-kebudayaan-pemerintah-kabupaten-jeneponto-dilaporkan-ke-ombudsman

Liputan4.Con,Jeneponto_ Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Jeneponto
dilaporkan karena diduga adanya PERILAKU MAL ADMINISTRASI/ MELAWAN
HUKUM dengan MENGESAHKAN/ MELEGALISIR DOKUMEN PENDIDIKAN YANG TIDAK BENAR atas nama MUHAMMAD SAID oleh Akhmad Awaluddin, SH., MH dan Parawansyah, SH. ke Ombudsman Sulawesi Selatan di Makassar.

Pengaduan terkait surat keterangan pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar Nomor, 61/1.06.5.5/ SDI.234.BB/VI/2020 tertanggal 13 mei 2020 yang digunakan
Muhammad Said sebagai dasar untuk mengurus kelengkapan administrasi
Pencalonan Calon Kepala Desa Pappalluang Kecamatan Bangkala Barat
Kabupaten Jeneponto.


Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar Nomor.
61/1.06.5.5/ SDI.234.BB/VI/2020 tertanggal 13 mei 2020 TELAH DIBATALKAN oleh
Kepala Sekolah SEKOLAH DASAR INPRES No. 234 Bonto – Bonto melalui Surat
Keterangan Pembatalan Pengganti Ijazah/ STTB Nomor. 421.2/038/ SDI.234.BB/2021 atas nama Muhammad Said yang telah ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pemkab Jeneponto pada tanggal 04 JUNI 2021.

Pada Tanggal 21 September 2021 sampai de ngan 28 September 2021 , Muh. Said menggunakan Copy Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar Nomor. 61/1.06.5.5/ SDI.234.BB/VI/2020 tertanggal 13 mei 2020 yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Bukan melalui Sekolah Dasar Inpres Nomor 234 Bonto – Bonto yang sampai saat
laporan dilakukan masih menjalankan aktifitas pendidikan formal di
Kecamatan bangkala – Jeneponto (Vide. Pasal 1 ayat 1 PERMENDIKBUD – RI
Nomor 29 tahun 2014 “Pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan
secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi ijazah/ Surat Tanda Tamat
Belajar/ Surat keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
dengan pembubuhan tanda tangan dan stempel pada fotokopi ijazah/ STTB/
Surat keterangan pengganti ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar oleh pejabat yang berwenang.

Setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pemkab Jeneponto melegalisir copy Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor. 61/1.06.5.5/SDI.234.BB/VI/2020 Pada Tanggal 09 September 2021, sedangkan Copy Keterangan Pengganti Ijazah tersebut telah dibatalkan oleh SDI Nomor 234 Bonto – Bonto pada tanggal 04 Juni 2021, sehingga secara logic, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pemkab Jeneponto mengetahui permasalahan Keterangan Pengganti Ijazah dimaksud tetapi secara melawan hukum tetap melakukan perbuatan Mal Administrasi untuk kepentingan Muhammad Said.

Berita dengan Judul: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dilaporkan Ke Ombudsman pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas