Berita  

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota pekalongan perbaharui waktu pelayanannya

dinas-kependudukan-dan-pencatatan-sipil-kota-pekalongan-perbaharui-waktu-pelayanannya

Liputan4.com 14/01/2022
Kota Pekalongan – Jawa Tengah Layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan mulai hari Senin (17/01/2022) akan berubah, yakni yang semula layanan dibuka mulai pukul 08.00-12.00 sekarang sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Perbaharuan waktu pelayanan bagi masyarakat ini harapannya dapat memudahkan masyarakat mengurus administrasi kependudukan (adminduk)


Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota pekalongan perbaharui waktu pelayanannya

Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi, SH, M.Hum saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (14/1/2022) menginformasikan bahwa jadwal pelayanan di Disdukcapil Senin-Kamis pukul 08.00 sampai 14.00 sedangkan Jumat pukul 08.00 sampai 10.30.

“Saat ini kasus Covid-19 semakin menurun sehingga kami perbaharui waktu pelayanan di kantor kami. Jadi bagi warga Kota Pekalongan yang tak bisa mengurus adminduk pagi hari bisa siang hari, dan kami menerapkan sistem shift jadi ketika jam istirahat masih melayani,” terang Slamet.

Slamet menjelaskan berubahnya jam layanan ini tak hanya di kantor Disdukcapil Kota Pekalongan, layanan atau petugas Disdukcapil di empat kecamatan juga waktunya sama. Adanya layanan Disdukcapil di kecamatan ini sebagai upaya mendekatkan layanan ke masyarakat.

“Warga Kota Pekalongan yang ingin mengurus adminduk tak harus ke kantor Disdukcapil tapi bisa di kantor kecamatan. Namun ada pengecualian, khusus untuk Kecamatan Pekalongan Timur saat ini belum bisa melayani karena masih tahap pembangunan. Perkiraan mulai awal Februari 2022 di Kecamatan Pekalongan Timur bisa,” jelas Slamet

Slamet berharap warga Kota Pekalongan dapat memanfaatkan layanan di Disdukcapil Kota Pekalongan. Pasalnya data kependudukan sangat penting bagi masyarakat. Meskipun saat ini kondisi Kota Pekalongan sudah kondusif dari Covid-19, Slamet menekankan agar protokol kesehatan selalu diterapkan.

“Masyarakat yang ke kantor kami, jangan lupa untuk kenakan masker, gunakan hand sanitizer, jaga jarak, dan mohon untuk tertib saat antre,” pungkas Slamet.

Berita dengan Judul: Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota pekalongan perbaharui waktu pelayanannya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Karnadi