LIPUTAN4.COM / Nias / – Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nias menggelar pelayanan langsung kepada masyarakat yang bertempat di Balai Pertemuan Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo. Rabu, 20/07/2022
Kepala bidang atau Kabid Pelayanan Perizinan Lenny Telaumbanua, mengatakan “Pelaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat terutama pada pelaku usaha. Pelaku usaha datang dan saat itu juga surat izin usaha langsung diterbitkan, katanya.
Selanjutnya “yang telah mendaftar mulai dari hari pertama di Desa Bozihona Kecamatan Idanogawo kurang lebih 17 pelaku usaha, dan di hari kedua di Desa Tetehosi 28 pelaku usaha dan sampai hari ini ada 8 pelaku usaha khususnya di kecamatan Idanogawo dan pengurusan setiap izin usaha adalah gratis dan terbuka tidak di pungut biaya apapun”. Ucapnya mengakhiri
Yun Zeb
Berita dengan Judul: Dinas DPMPTSP Gelar Pelayanan Langsung Kepada Masyarakat pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Juniria Zebua