Liputan 4.com, Banjarmasin – Setelah melaunching Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi tahap 1 di tahun 2021 lalu, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. kembali melaunching ETLE Nasional Presisi tahap 2. Dalam launching ini, ada 14 Polda dengan kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini, Sabtu (26/3/2022).
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) salah satu Polda yang masuk dalam ETLE tahap 2 ini juga menggelar launching di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel dengan dihadiri Gubernur Kalsel, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel, Kabinda Kalsel, Danrem 101/Antasari, Danlanud Syamsuddin Noor, Danlanal Banjarmasin, Walikota Banjarmasin, Kapolresta Banjarmasin, Kapolres Banjarbaru dan Kapolres Banjar.
ETLE Nasional Presisi merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri dalam mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dalam paparannya mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional Presisi ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dalam waspada karena adanya ETLE dapat memantau perilaku pengendara.
“Kenapa ini kita lakukan? Karena ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” katanya.
Di sisi lain, ia menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat ETLE. Mantan Kabareskrim ini berharap sistem ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.
“Di sisi kepolisian, program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelas Kapolri.
ETLE dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.
Sementara itu, di kesempatan yang sama Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. menjelaskan ETLE Nasional Presisi mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Ia berharap kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran ETLE. “Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja,” tuturnya.
Selanjutnya, Kapolda Kalsel menghimbau masyarakat untuk tertib mematuhi peraturan lalu lintas. Dia menyebut kepatuhan berlalu lintas mencerminkan budaya masyarakat Indonesia.
“Ayo kita tertib dan disiplin berlalu lintas, ada kamera ataupun tidak ada, ada polisi ataupun tidak ada. Masyarakat harus menjadi polisi untuk dirinya sendiri,” ujarnya.
“Baik diawasi atau tidak, tetap tertib di jalan, sehingga tercipta kelancaran, keselamatan, ketertiban di jalan ini lebih baik. Ketertiban di jalan ini mencerminkan budaya kita,” ucap Kapolda Kalsel.
Adapun Polda yang menerapkan ETLE Nasional Presisi tahap 2 ini yakni Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Bengkulu, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Gorontalo, Polda NTB, Polda NTT, Polda Papua dan Polda Papua Barat. (Humas Polda Kalsel)
Berita dengan Judul: Dilaunching Kapolri, ETLE Resmi Diterapkan Polda Kalsel pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Tornado