inFAKTA.com – LABUHAN DELI – Silang sengkarut penyerobotan tanah Merawati di Dusun 2, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dilapor Kuasa Hukum Merawati, Andi Andianto ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut.
Laporan Merawati tersebut diserahkan pada Selasa (3/1/2023) Kuasa Hukum Merawati, Andi Andianto dari Coorporate Law Office dan diterima pihak Direskrimsus Poldasu.
Diketahui kasus penyerobotan tanah seluas 900 M2 milik Merawati banyak ditemukan kejanggalan dan mengarah kepada tindakan melawan hukum.
Dalam persoalan tanah itu diduga menyeret sejumlah oknum dari tingkat Kadus, perangkat desa, serta aparat kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.
“Menindaklanjuti perkara ibu Merawati, dimana tanah klien saya diduga dicaplok sama pihak Rakio yang telah bersertifikat. Sehingga kita buat laporannya sekarang,” kata Andi Ardianto SH kepada wartawan.
Sebelumnya Sekdes Helvetia KOM telah mengakui kepada awak media kalau dirinya melakukan kesalahan setelah terbitnya SHM (sertifikat hak milik) Rakio yang menimpa SK Camat Merawati.
Alas hak yang dimiliki Merawati adalah berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Helvetia No. 5922/0157/II/2006 tanggal 20-2-2006 dan diketahui Camat Labuhan Deli No.592/046/II/SKT/LD/2006 tertanggal 23-2-2006 yang berdasarkan putusan TUN Makamah Agung RI Reg.139K/TUN/2002 tanggal 21-4-2004
Dan putusan perdata MA RI No.537.K/PDT/2011 tanggal 14/9/2011 tanggal 14-9-2011 yang berkekuatan hukum tetap/ Incracht dan dibawah pengawasan kantor pengacara Ardianto Coorporate Law Office.
Camat Labuhan Deli ED diduga bersekongkol dengan Sekdes Helvetia KOM menandatangani surat penguasaan fisik yang mengakibatkan sebahagian tanah Merawati hilang.
Dan pengakuan mantan Kades Helvetia Agus Sailin, pada tanggal 18 Mei 2022 dirinya pernah didatangi Sekdes KOM dan dirinya meminjam stempel Desa Helvetia. (in/Mk).