Dikibuskan Warga Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Teras Rumahnya

FJ alias Aseng beserta barang bukti yang kini telah ditahan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
FJ alias Aseng (32) tak berkutik ketika personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menemukan tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu di saku belakang sebelah kiri celana yang digunakannya.


Pria pengangguran beserta barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga sabu dengan berat bersih 0,39 Gram beserta satu bungkus kotak rokok Magnum, satu bungkus plastik yang berisi plastik-plastik klip kosong dan tiga pipet plastik ini selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati S.IK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam siaran persnya, Senin (21/11/2022) siang mengakui jika pelaku FJ alias Aseng ditangkap di teras rumahnya di Jalan Tusam II, Lingkungan I, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (18/11/2022) sore sekira pukul 17.45 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku sendiri dikatakan AKP Agus Arianto berawal dari adanya informasi masyarakat kepada polisi yang curiga jika pelaku sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika golongan satu jenis sabu, yang selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

Usai menerima info tersebut, personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi selanjutnya mendatangi kediaman pelaku dan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya kemudian melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku.

“Tiga paket diduga sabu yang disimpan didalam kotak rokok Magnum ditemukan di saku belakang celana pelaku. Sedangkan plastik klip kosong dan tiga pipet plastik berhasil ditemukan di dapur rumah pelaku”, ungkap AKP Agus Arianto.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang hanya mengenyam pendidikan hingga bangku sekolah dasar ini ditegaskan Kasi Humas AKP Agus Arianto akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (RP)

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777