Dikibusi Simpan Sabu Warga Bandar Utama Diciduk Polres Tebing Tinggi

PIM alias Indra, yang ditangkap di kamar kost di Jalan KF. Tandean Kota Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Senin (10/04/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Dari penangkapan yang dilakukan di salah satu kamar kost di Jalan KF. Tandean Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi ini, polisi berhasil mengamankan pelaku PIM alias Indra (39) warga Jalan KF. Tandean Gang Halba No. 217 Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Dari pelaku PIM alias Indra turut disita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,16 gam dan berat bersih 0,80 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sejumlah plastik klip kosong, 1 sendok sabu (skop) terbuat dari sedotan plastik, 1 unit hp android Vivo warna biru beserta uang tunai sebesar Rp. 300 ribu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon H Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (13/04/2023) pagi di Mapolres Tebing Tinggi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang kini telah ditahan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Barang bukti 1 bungkus diduga sabu dan 1 bungkus plastik-plastik kosong serta 1 sendok sabu ditemukan berserakan di atas lantai kamar kost. Sementara 1 unit handphone dan uang tunai Rp. 300 ribu dengan rincian 6 lembar uang pecahan 50 ribu ditemukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku,” kata Agus Arianto.

Penangkapan terhadap pelaku sendiri diungkapkan AKP Agus Arianto berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan dan menyebutkan ciri-ciri pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan KF. Tandean, tepatnya di dalam kamar kost. Dan setibanya di lokasi petugas melihat pelaku seorang diri di kamar kost.

Kepada petugas pelaku mengakui jika seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah merupakan miliknya. Pelaku akan dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RP)