Dikibusi Miliki Sabu, Pemuda Pengangguran Diringkus Polres Tebing Tinggi

Pemuda pengangguran warga Kelurahan Pinang Mancung yang ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Diduga gerah dengan tindak tanduknya yang terlibat dalam peredaran narkoba di sekitar tempat tinggalnya, pemuda pengangguran akhirnya dikibusi warga memiliki serta menyimpan narkotika jenis sabu ke pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi.

Akibat dilaporkan warga tersebut, pemuda berinisial RAP (22) yang tinggal di Jalan Cendrawasih Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi ini akhirnya ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Pelaku berinisial RAP ditangkap pada Jumat (16/06/2023) sore sekira pukul 17.30 WIB, di belakang rumah yang berada di Jalan Cendrawasih Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Tebing Tinggi,” terang Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (18/06/2023).

Dari pelaku turut disita barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,06 gram, 1 bungkus plastik asoy merah, 1 unit timbangan digital hitam berbentuk mouse, 1 bungkus plastik klip berisi plastik-plastik klip transparan kosong, 1 sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas serta 1 lembar tisu warna putih.

“Seluruh barang bukti berhasil ditemukan petugas di atas lantai di kamar kosong yang berada di lantai dua rumah tersebut,” kata Agus Arianto.

Kasi Humas AKP Agus Arianto turut menambahkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika di Jalan Cendrawasih, tepatnya di sebuah rumah.

“Petugas yang telah mendapatkan identitas dan ciri-ciri pelaku lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku yang juga turut disaksikan oleh kepala lingkungan. Kepada petugas pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Agus.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RP)