Liputan4.com – Lombok Timur NTB – Bupati Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) H. M. Sukiman Azmy menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) antara Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, RSUD Lombok Timur, RSUD Patuh Karya dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Barat, bertempat di RSUD Lombok Timur. Kamis (13/10/2022).
Bupati berharap dapat terus bersinergi sampai dengan tuntas seluruhnya masyarakat pekerja di Kabupaten Lombok Timur menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang NTB yang progresif menfasilitasi masyarakat pekerja di Kabupaten Lombok Timur.
Beberapa waktu lalu melalui DBHCHT Pemda Provinsi NTB, 4.712 petani tembakau Lombok Timur didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemda berharap 2023 mendatang 16 ribu petani tembakau dapat terlindungi seluruhnya, termasuk pula buruh tembakau.
Bupati pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa Pemda Lotim telah mengadakan rapat finalisasi membahas APBD induk tahun Anggaran 2023 dan akan menyertakan ribuan guru ngaji dan ribuan marbot masjid sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati menghitung di Lombok Timur terdapat 1500 lebih masjid, maka dalam satu masjid ditanggung satu marbot dan satu guru ngaji sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain marbot, perangkat desa dan kepala wilayah (Kawil), RT serta pekasih juga akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Alokasi Dana Desa (ADD),”ungkap Bupati Sukiman.
Bupati juga mengingatkan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia. Tahun 2021 terdapat 234.270 orang atau naik 5,56%. Trennya juga menunjukkan peningkatan dalam lima tahun terakhir.
Bupati mencontohkan Tenaga Kerja Lombok Timur yang dipulangkan dari Kalimantan dan Sumatra karena kecelakaan kerja. Ketika sampai di Lombok Timur tidak memiliki asuransi atau bahkan BPJS Ketenagakerjaan sehingga menjadi urusan pemda untuk memperhatikannya.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sudah barang tentu akan ditanggung seluruhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan mulai aspek kesehatan dan lain sebagainya,”imbuhnya.
Bupati juga minta kepada Dinas Kesehatan Lombok Timur agar memfasilitasi tenaga non PNS, termasuk yang ada di Puskesmas agar mendapat manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur.
Selanjutnya Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Adventus Edison Souhuwat meyampaikan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Peyelenggara Sosial yang mengatur BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun layaknya ASN.
Inpres no. 2 tahun 2021 memastikan perlindungan tenaga Non ASN di Indonesia termasuk di Kabupaten Lombok Timur. Ia juga berharap kedepan seluruh masyarakat pekerja di Kabupaten Lombok Timur dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, RSUD Lombok Timur, RSUD Patuh Karya dengan BPJS Ketenagakerjaan menerima fasilitas Kelas I Rumah Sakit. Salah satu contoh, masyarakat pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat fasilitas apabila mengalami kecelakaan kerja maka akan ditanggung penuh sampai dengan sembuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila belum bisa kembali bekerja upahnya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 100 persen diberikan tiap bulannya pada 1 tahun pertama, selanjutnya apabila masyarakat pekerja meninggal dunia maka ahli warisnya akan menerima manfaat jaminan kematian dan juga ahliwaris 2 orang anaknya akan mendapatkan beasiswa dengan catatan masyarakat pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah tulang punggung keluarga yang penghasilannya menghilang secara tiba-tiba.
“Inilah salah satu program pemerintah yang hadir untuk masyarakat pekerja untuk meminimalisir angka kemiskinan baru,” ungkapnya.
Selain itu ada juga Permendes Nomor 7 dan Nomor 8 untuk mengatasi masyarakat miskin ekstrim yang dapat dimasukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Desa melalui anggaran ADD untuk masyarakat miskin prioritas dengan iuran 16.800 perbulan dan akan mendapat 2 jaminan program kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Penandatanganan PKS antara Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, RSUD Lombok Timur, RSUD Patuh Karya dengan BPJS Ketenagakerjaan dilanjutkan dengan penyerahan manfaat jaminan kematian kepada ahli waris nelayan desa tanjung luar atas nama alm. Sahlun dan ahli waris pedagang bakso keliling desa tanjung luar alm. H. Abdul Muhid yang diserahkan oleh Kepala BPJS ketenagakerjaan.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekda Lotim, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Kepala BPJS Lotim dan Kepala BPJS Mataram.(red)
Berita dengan Judul: Dikes Lotim, RSUD Lotim dan RSUD Patuh Karya Teken MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Makbul