Berita  

Dijerat Pasal Pengeroyokan, Ini Ancaman Hukuman Penyerang Satu Keluarga Di Danau Lau Kawar

dijerat-pasal-pengeroyokan,-ini-ancaman-hukuman-penyerang-satu-keluarga-di-danau-lau-kawar

Dijerat Pasal Pengeroyokan, Ini Ancaman Hukuman Penyerang Satu Keluarga Di Danau Lau Kawar

 


Sumut Liputan4.Com
Tersangka penyerangan satu keluarga di lokasi wisata Danau Lau Kawar dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kapolsek Simpang Empat, AKP Ridwan Harahap menyatakan pasal yang menjerat kedua tersangka penyerang satu keluarga di Danau Lau Kawar adalah Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancamannya hukuman 5 tahun penjara.

Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sementara, pasal 351 ayat 1 berbunyi: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sebelumnya diberitakan, Satu keluarga di Kabupaten Tanah Karo menjadi bulan-bulanan 20-an pemuda di lokasi wisata Danau Lau Kawar, Kamis (13/5/2021) lalu. Kejadian nahas itu bermula dari protes mahalnya kutipan uang masuk dan tanpa karcis alias pungli.

Lantas kedua otak pelaku penyerangan, Nefra Sitepu dan George Andre Dwi Putra Sitepu, secara membabi buta memukuli beberapa pengunjung pria yang merupakan satu keluarga. Bahkan mengancam akan membakar dua mobil yang berisi anak-anak dan perempuan.

Setelah dilaporkan ke Polsek Simpang Empat, dua dari puluhan pelaku diamankan Polsek Simpang Empat pada hari Sabtu (15/5/2021) malam, sekira pukul 23.30 wib.

Dua pemuda pun langsung dijadikan tersangka, yang salah seorangnya disebut-sebut anak Kepala Desa.

“Ya, Sdh 2 tsk yg sdh kita tetapkan sbg Tsk.. Dan saat ini kita msh proses sidik perkara ya.. Dan akan kita lakukan pengembangan, di saat dilakukan pengembangan oleh personil Polsek Simpang empat di amankan satu tersangka lagi atas nama Gabriel Sembiring (18) dimana saat ini dilakukan verbal untuk proses lebih lanjut,” jawab Kapolsek yang dikonfirmasi wartawan.

Abdi Sumarno

Berita dengan Judul: Dijerat Pasal Pengeroyokan, Ini Ancaman Hukuman Penyerang Satu Keluarga Di Danau Lau Kawar pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno