Berita  

Dijatuhi Sanksi Adat Sepihak Tanpa Pembuktian, Warga Desa Bululoe ini Lapor Polisi

dijatuhi-sanksi-adat-sepihak-tanpa-pembuktian,-warga-desa-bululoe-ini-lapor-polisi

Liputan4.com,Jeneponto_Warga Desa Bululoe kecamatan Turatea kabupaten Jeneponto inisial RF (40) melaporkan sejumlah orang ke pihak berwajib lantaran merasa di fitnah telah melakukan pelecehan terhadap seorang ibu rumah tangga,17/12/22.

Dengan nomor laporan polisi STL/539/XII/2022/SPKT/RES JENEPONTO/POLDA SULSEL, RF secara resmi siap berhadapan dengan pihak yang telah mencemarkan nama baiknya. Ditemui usai melapor RF menjelaskan kronologi kejadian beberapa minggu lalu saat dirinya hendak memanggil terduga terlapor NR untuk bekerja di kebun miliknya.


“Saya panggil itu NR untuk bantu petik sayuran, disitu (rumah) ada juga iparnya bagaimana saya bisa kurang ajari?,” tutur RF.

Lebih lanjut pelapor RF mengatakan “dugaan kejadian itu pagi dan sorenya saya baru dihubungi pak dusun (AD) katanya saya tidak boleh lagi masuk kampung pak karena saya telah melakukan perbuatan cabul yaitu mengelus paha si NR”.

Kepala desa Bululoe saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut, namun ia menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum adat maupun hukum positifnya,” Iya katanya begitu kejadiannya namun sudah di tangani oleh lembaga adat, dan perlu kita ketahui negara kita negara hukum,”terang Kades.

Ketua lembaga adat desa Bululoe Karaeng Gassing yang memutus perkara RF yang dianggap sepihak itu mengatakan putusan kesepakan atas permintaan keluarga terduga korban pelecehan NR sudah selesai dan masing-masing desa telah di tembusi surat.
“Iya kasus itu kami anggap sudah selesai, tidak perlu lagi di ungkit karena sudah di putuskan lembaga adat, sanksinya itu si pelaku tidak boleh masuk di empat desa tetangga,” ujar Kr. Gassing.

Putusan lembaga adat ini membuat keluarga RF merasa keberatan, ia menilai sanksi adat tanpa pembuktian hukum dan mufakat kedua belah pihak mencederai keadilan, bahkan RF merasa Hak Asasinya di rampas sepihak.

“Saya keberatan dengan putusan adat itu, saya tidak melakukan perbuatan yang di tuduhkan lalu dengan sepihak sanksi di jatuhkan dimana saya tidak bisa lagi masuk di empat desa se-umur hidup,” tutup RF.

Melalui hukum negara RF menuntut keadilan dan melaporkan sejumlah orang yang telah menyebar fitnah serta penjatuhan sanksi adat sepihak yang menurutnya telah mencemarkan nama baik diri beserta keluarganya.

Berdasarkan laporan polisi, RF menuntut terlapor NR dengan pasal 311 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara apabila perbuatan RF tidak mampu di buktikan kebenarannya.

 

Berita dengan judul: Dijatuhi Sanksi Adat Sepihak Tanpa Pembuktian, Warga Desa Bululoe ini Lapor Polisi pertama kali tampil pada Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. Reporter: Basir Hasgas