BATAM – Pembongkaran Apartemen Indah Puri Resort, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau terus berlanjut, yang lebih parahnya pada saat hari Natal, Sabtu (25/12/2021), pihak pengelola Apartemen membabi-buta merobohkan tanpa perasaan.
Sejak awal pembongkaran apartemen tersebut, Senin (13/12/2021), hingga saat ini pengelolah Indah Puri Resort tidak sedikitpun mengendor untuk terus melakukan pembongkaran apartemen tersebut.
Salah seorang warga asing yang tinggal di Apartemen Indah Puri Resort, Garry Usov asal Australia menyampaikan kepada awak media, di hari natal mereka dipaksa untuk angkat kaki dari apartemennya.
“Tadi disuruh keluar dan tidak diizinkan masuk kembali mengambil sisa barang-barang pribadi,” terang Garry.
Dikatakan Garry, Apartemen mereka dibongkar paksa, listrik dipadamkan, air juga dimatikan di saat perayaan natal.
“Kami semua sedih dan kecewa sekali, penghuni semua dipaksa tinggalkan apartemennya,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Michael asal Scotlandia yang juga merupakan penghuni Apartemen Indah Puri Resort mengatakan, ia tinggal di Apartemen Indah Puri Resort yang berjumlah 105 unit sudah cukup lama, dan mereka memperoleh apartemen tersebut dengan cara membeli dan akte jual belinya dibuat di salah satu kantor notaris yang ada di Kota Batam.
“Kami tidak bisa merayakan natal bersama keluarga istri dan anak, tempat tinggal sudah tidak ada, kami tidak tahu kemana lagi, kita semua kecewa dan sedih sekali,” ujar Garry, Minggu (26/12/2021).
“Kami warga disini semua lelah secara fisik, hancur secara emosional, kami diintimidasi, diperlakukan secara kasar bagaikan binatang,” imbuhnya.
Ia mengatakan, isu yang berkembang di media bahwa UWTO 30 tahun telah berakhir, namun dalam kesepakatan jual beli terdahulu ketika UWTO berakhir dalam 30 tahun, kewajiban pihak pengelolah Apartemen Indah Puri memperpanjang UWTO. Setelah dibayarkan barulah penghuni apartemen Indah Puri membayar sesuai dengan tarif UWTO yang ditetapkan oleh Otorita Batam yang sekarang telah berganti menjadi BP Batam.
Michael melanjutkan, pengelolah apartemen menyampaikan surat pada kami untuk menagih uang UWTO dan dalam surat tersebut tercantum biaya renovasi apartemen sebesar 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) Permeter, setelah kami hitung, jika 1 Meter dengan harga 12.000.000,- satu pemilik Apartemen harus membayar kurang lebih 1.200.000.000.
“Keputusan yang dilakukan pengelolah apartemen Indah Puri kami menolak dengan harga yang telah ditentukan tersebut, dan perjanjian jual beli terdahulu yang telah disepakati hanya membayar perpanjangan UWTO sesuai dengan harga yang telah ditetapkan BP Batam,” papar Michael dalam pesannya kepada media ini.
“Dengan penolakan dari kami, tidak mau membayar harga yang ditetapkan oleh manajemen indah Puri sekarang ini terjadilah pembongkaran secara paksa yang dilakukan management Indah Puri,” ungkapnya.
Michael menambahkan lagi, beredarnya pemberitaan bahwasanya management Indah Puri akan membangun investasi senilai 1,6 triliun tidak sepantasnya mengambil apa yang menjadi hak kami dengan cara melakukan pembongkaran bangunan Apartemen kami secara paksa.
Charlie asal Inggris penghuni Apartemen Indah Puri Resort mengatakan dalam hal ini sangat kecewa kepada pemerintah dan instansi terkait di Kota Batam, permasalahan ini yang sudah berjalan 2 Minggu tidak ada kejelasan.
“Kami warga negara asing yang tinggal di Indonesia Kota Batam melalui pemberitaan ini meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo agar dapat menyelesaikan permasalahan yang kami hadapi terhadap hak kami,” papar Charlie.
“Kami meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kepada Panglima TNI, Bapak Jenderal Andika Perkasa, atas tindakan dan perlakuan oleh pengelolah Apartemen Indah Puri terhadap kami sudah sangat-sangat terlewat batas,” tutup Charly.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelolah Apartemen Indah Puri Resort belum dapat dikonfirmasi. Awak media terus mencoba membangun komunikasi kepada pihak manajemen. (red)
Berita dengan Judul: Digusur Saat Natal, Penghuni Apartemen Indah Puri Resort Minta Perlindungan Hukum pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tim Riau/Kepri