LABUHANBATU,LIPUTAN 4.COM– Keberadaan BROTHER STATION Tempat Hiburan Malam beroperasi dijalan H Adam Malik By Pass diduga tidak memiliki izin keramaian juga ganggu ketertiban kamtibmas/warga disekitar, dari pantauan awak media LIPUTAN 4 tempat jual miras diduga peredaran Pil Extasi Rantau Prapat, Senin (7/9/2022), Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Hal ini disampaikan oleh seorang warga kebradaan Rumah nya satu dinding pagar beton Diskotik kebal hukum itu, yang tidak mau sebutkan namanya mengatakan kepada awak media,” Resah dan tidak bisa tidur disebab kan alunan music DJ yang sangat kera dan juga suara teriakan wanita dan laki-laki juga suara mobil dan suara kereta bolak balik ke lokasi Brother Station juga tidak memiliki jam tutup operasional yang buka jam 18.33 wib”tegas sumber dengan nada kesal
Mendapatkan informasi dari salah seorang warga,awak media menemui kepala Lingkungan kelurahan Lubuk Sona,Jln H.Adam Malik mengatakan “kami sudah upaya kan ke pemkab juga kepolisian polres Labuhanbatu sampai sekarang tidak ada sekarang tidak ada tindakan sama sekali”
Kami memohon kepada ormas islam yang dulu pernah segel Hans Station yang sekarang berganti nama Brother Station untuk segera menutup tempat orang geleng geleng dan duga tempat kemaksiatan dan predaran Narkoba “segel lagi “ucap dia.
Menindaklanjuti laporan warga , awak media mencoba mendatangi Bang Duan salah satu tokoh agama Labuhanbatu
Saat di wawancara di tempat kerjanya jalan vetran, Bang Duan menyampaikan,” kami meminta pihak APH turun kembali melakukan razia dan menutup kegiatan brother station yang diduga menjadi tempat Prostitusi dan peredaran Narkoba.
Bang Duan juga mempertanyakan ijin keramaian dan operasi nya kembali Brother Station, meminta agar segera di cabut ijin daerah operasional nya.
Menurutnya, sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kelurahan Lobusona semakin banyak dikunjungi, salah satunya tempat hiburan malam diskotik yang dahulu bernama HANS STATION kini berganti nama menjadi BROTHER STATION sudah beroperasi kembali.
“Kami sebagai tokoh agama, sebenarnya Resah dengan beroperasinya kembali brother Station yang beroperasi hingga dini hari dan mempertanyakan ijin keramaian brother station,” sebutnya.
Pria yang juga tokoh ulama dan penggerak ormas islam tersebut berharap kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu serius menutup izin operasi serta segera dapat menertibkan tempat-tempat hiburan malam yang tidak taat pada aturan, seperti batas jam tertentu yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Dihubungi terpisah Kasat Pol PP Kabupaten Labuhanbatu, M.Yunus via WhatsApp menjelaskan, “masalah ijin keramaian itu polres adek ku ” cetusnya.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu AKP Sunarto, saat dihubungi via whatapp pak kasat intelkam AKP Sunarto belum membalas konfirmasi awak media
Tata Cara Perizinan Keramaian Umum,Kegiatan Masyarakat Lainnya dan pemberitahuan Kegiatan Politik dan diatur lebih konfrehensif dan detil dalam Peraturan KAPOLRI
Mengingat level resiko dan bahaya akibat acara keramaian dan kegiatan lainnya maka setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki Surat Izin dari yang berwenang.
PP 60 tahun 2017 terbit dengan Latar belakang,bahwa pasal 15 ayat (3)Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum,Kegiatan Masyarakat Lainnya,dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Berita dengan Judul: Diduga Tidak Mengantongi Izin Keramaian,Brother Station Masih beroperasi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : IKHWALSYAH SIREGAR