LIPUTAN4.COM – Gunungsitoli, Hasil Putusan Kasus Adilan Zega yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada bulan Desember 2020 lalu selama 8 bulan (Delapan) terkait atas Penipuan yang dilakukanya sampai saat ini Pihak Kasi Pidum diduga Tidak mau memberikan penjelasan terkait persoalan hasil putusan tersebut
Hal ini berdasarkan Informasi dari kantor pengadilan Negeri Gunungsitoli kepada salah satu Staf Pidum saat di datangi beberapa awak media terkait dugaan tidak ada Permohonan kasasi yang diajukan pijak JPU Pada hari Ini.Senin, (29/03/21) siang
Mengatakan, ” Sampai saat ini baik pihak Adilan dan pihak JPU belum membuat surat Permohonan kasasi kepada kami atas Putusan kasus Penipuan yang dilakukan Adilan Tersebut “, Ungkap salah satu petugas yang tidak mau disebutkan namanya itu,
Sementara Yudhi Pernama, SH Jaksa Penuntut Umum Saat dikonfirmasi Terkait dugaan tidak adanya kasasi yang di Laksanakan Pihak JPU Menyatakan,
” Silahkan tanyakan saja ke kantor,, atau temui pak kasi pidum “. Ucap Yudhi Melalui Pesan Singkatnya Via WhattsApp sekitar pukul 13:28 Wib
Hal ini sangat disayangkan karena Kasi Pidum saat dihubungi melalui via seluler tidak mengangkat, bahkan
awak media telah mendatangi kantor kejaksaan Gunungsitoli pada Pukul 15.07 wib sore untuk konfirmasi kepada Kasi pidum, Namun kasi pidum lagi istrahat kata salah satu petugas yang bertugas di kantor kejaksaan itu,
Sampai berita ini diterbitkan namun kami tetap akan berusaha konfirmasi lagi kepada yang bersangkutan
Berita dengan Judul: Diduga tidak dikasasi, Kasi Pidum Kejaksaan Gunungsitoli Terkesan Tidak Mau Berikan Penjelasan pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM – Berani Mengungkap Fakta oleh Reporter : Desman Telaumbanua