Diduga Terlibat GelapkanUang Kuliah Dr Ir Tavi Supriana Tetap Di Lantik Jadi Dekan FP USU
SumutLiputan4.Com Pemilihan Dekan Fakultas Pertanian USU periode 2021 -2026 saat ini menghangat dan menjadi perbincangan serius dikalangan para akademisi,masyarakat dan juga awak media dimana adanya salah satu Dekan dari Fakultas Pertanian USU ini terlibat dalam kasus penggelapan uang kuliah mahasiswanya sendiri.Wakil Dekan Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara Dr Ir Tavi Supriana Ms akhirnya tetap dilantik menjadi Dekan di Fakultas Pertanian USU untuk periode 2021-2026 walaupun dituduh menggelapkan uang kuliah mahasiswa.Tak tanggung-tanggung, uang yang diduga digelapkan Tavi Supriana mencapai Rp 50 juta.Tavi Supriana diduga bekerja sama dengan Pegawai Tata Usaha Magister Agribisnis Fakultas Pertanian Iskandar.Kasus ini kemudian dilaporkan oleh kedua korbannya HM dan Fuad ke Polda Sumut.
Saat dipanggil penyidik, Tavi Supriana memilih mangkir. Kasubbid Penmas Poldasu MP Nainggolan menjelaskan bahwa kasus dugaan penggelapan uang kuliah ini berawal saat HM dan Fuad mendaftar kuliah di Magister Agribisnis Fakultas Pertanian USU pada tahun 2015 lalu.Seiring berjalannya waktu, kedua korban menitipkan uang kuliah melalui Iskandar, Pegawai TU Magister Agribisnis Fakultas Pertanian.Dua orang Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara (USU) stambuk 2015 berinisial HJ dan FSP melaporkan dekan dan dosen mereka ke polisi. Laporan ini mereka lakukan setelah keduanya menyelesaikan sidang tesis meja hijau.Ihwal pelaporan ini dilakukan karena keduanya tidak bisa diwisuda dan menerima ijazah karena tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDT) Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti). Padahal, selama menjalankan akademik di Program Studi Pasca Sarjana Agribisnis USU, keduanya memiliki catatat dan jejak rekam yang baik, dibuktikan tidak mendapatkan teguran atau sanksi administrasi maupun lisan.
Begitu juga berkaitkan dengan administrasi pembiayaan, keduanya tidak mengalami ketertunggakan. FSP menceritakan, pada tahun 2015 dirinya mendaftarkan diri sebagai mahasiswa Pasca Sarjana Agribisnis di USU. Ia kemudian menjalani perkuliahan dan mengerjakan semua tugas-tugas, semua telah diikuti hingga waktunya sidang tesis. Sidang meja hijau tesis sudah selesai, inilah sebuah bukti akademik sudah selesai dan kewajiban administrasi pembiayaan juga sudah dicek oleh Tata Usaha Fakultas Pertanian Prodi Agribisnis melalui IS. “Kami sama seperti mahasiswa pasca sarjana lainnya, membayar sesuai kewajiban dan kami juga memiliki nomor induk mahasiswa (NIM),” katanya saat ditemui di Jalan Amir Hamzah.
Masih menurut FSP, mahasiswa yang sudah menjalankan studi dan telah selesai sidang tesis meja hijau, maka diwajibkan membayar uang wisuda Rp 600 ribu. Semuanya sudah dibayarkan, tapi saat waktu wisuda pada Februari 2020 tak kunjung ada undangan hingga selesainya waktu wisuda di USU.“Saat saya pertanyakan, disinilah baru ketahuan kalau saya dan beberapa teman tidak terdaftar di Kemendikti, kami sangat terkejut. Akhirnya kami minta pertanggungjawaban, karena tidak selesai pertanggungjawabannya. Kami sudah laporkan ke polisi,” ujarnya.Laporan FSP dan temannya HMJ di Polda Sumatera Utara tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.STTLP/408/II/2021/SUMUT/SPKT ‘I’ pada 24 Februari 2021. Adapun yang menjadi terlapor atas perkara dugaan penipuan terhadap mahasiswa Pasca Sarjana USU diantaranya Dekan Pertanian USU, Kepala Program Studi Pasca Sarjana Pertanian USU TA 2015-2017 Dr Tavi Supriana dan pegawai Tata Usaha Iskandar. Mereka berharap ada pertanggungjawaban dari pihak terkait atas persoalan mereka tersebut. Setelah dilakukan laporan oleh FSP dan temanya juga talah dilakukan pemanggilan terhadap terhadap terlapor TS oleh jajaran Poldasu pada tanggal 9 Maret 2021 dimana pada pemanggilan tersebut TS mangkir dari panggilan Poldasu. Setelah mangkir dari Poldasu jajaran pihak Poldasu juga telah melakukan gelar perkara dan telah meningkatkan kasus ini ketingkat penyidikan tetapi Poldasu tidak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ketika diwawancarai oleh awak media usai pelantikan Dekan FP USU terpilih Tavi Supriana menjelaskan bahwa terjadinya kasus ini adalah akibat dari kelalaian dari mahasiswa yang tidak melakukan registrasi secara online sejak pertama kali mendaftar di FP USU dahulu sehingga namanya tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) dan malah menitipkan uang kuliahnya selama ini kepada pegawai Tata Usaha di FP yang bernama Iskandar sampai berakhirnya masa perkuliahan.Menurut Tavi Supriana seharusnya mahasiswa mahasiswa tersebut sigap dengan mendaftarkan dirinya secara online dahulu sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi dan Tavi Supriana menganggap kasus ini seolah olah dipolitisir untuk menjegal dirinya dalam Bursa Calon Pemilihan Dekan FP USU.
Pada kesempatan lain orang tua korban Fuad Dr Ery Yusni mengungkapkan ini adalah sebuah merupakan kejahatan terorganisir dan sistematis yang dilakukan oleh oknum TS bersama para pejabat dilingkungan kampus FP USU karena sudah terjadi kelalaian dan pembiaran yang dilakukan oleh Oknum TS selaku Wakil Dekan FP membiarkan hal tersebut terjadi bertahun tahun padahal sesuai dengan peraturan yang terdapat di USU bila seorang mahasiswa tidak menyelesaikan administrasi selama 2 semester saja berturut turut harusnya sudah dikenakan sanksi Drop Out oleh pihak Fakultas sedangkan ini terjadi sudah berkali dan kali dan lebih dari 2 semester, dan pastinya oknum TS mengetahui semua hal tersebut karena pegawai Tata Usaha tempat menitipkan uang kuliah para mahasiswa mahasiswa yang menjadi korban penggelapan tersebut sendiri juga adalah merupakan keluarganya sendiri.Menurut Dr Eri Yusni Msc dia tidak mempermasalahkan jumlah uang yang telah digelapkan tetapi ingin memperjuangkan agar kasus ini tetap dilanjutkan sampai ditangkap tersangkanya agar marwah USU sebagai lembaga institusi pendidikan yang berkelas dunia dapat bangkit kembali yang selama ini telah terpuruk akibat kasus penggelapan tersebut.
Ketika awak media mengkonfirmasi Rektor Usu Drs Muryanto Amin disela – sela pelantikan 15 Dekan dilingkungan Kampus USU Rektor USU mengatakan bahwa semua urusan mengenai pemasalahan tersebut sudah diserahkan kepada Poldasu untuk menanganinya dan mempersilahkan awak media untuk menanyakan Langsung pada Poldasu langsung. Yang menjadi pertanyaan sekarang ada apa dengan pihak Poldasu yang tidak kunjung segera menetapkan oknum TS yang sudah jelas jelas terlibat dalam kasus penggelapan uang kuliah mahasiswa ini sebagai tersangka?padahal pihak Poldasu telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan B/766/1V/2021/Ditreskrimum dimana telah dilakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut tetapi mengapa Pihak Poldasu tidak kunjung segera menetapkan oknum TS sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang kuliah mahasiswa tersebut.Seperti diketahui saat ini Rektor USU telah melantik 15 dekan di lingkungan Kampus USU pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 dimana TS yanG saat juga merupakan Wakil Dekan III Fakultas Pertanian USU tetap dilantik menjadi Dekan Fakultas Pertanian USU periode 2021 -2026 walaupun sedang diduga terlibat kasus penggelapan uang mahasiswa tersebut.Yang menjadi pertanyaan mengapa walaupun terlibat dalam kasus penggelapan uang kuliah mahasiswa tersebut oknum TS yang juga merupakan Wakil Dekan Fakultas Pertanian USU ini tetap diloloskan dalam bursa Calon Pemilihan Dekan di Fakultas Pertanian USU oleh jajaran Rektorat USU bahkan dilantik oleh Rektor USU.Sungguh Ironi bila hal tersebut terus menerus tidak segera disikapi oleh Rektor USU Muryanto Amin selaku pimpinan tertinggi dikampus USU.
Abdi Sumarno
Berita dengan Judul: Diduga Terlibat Gelapkan Uang Kuliah Dr Ir Tavi Supriana Tetap Di Lantik Jadi Dekan FP USU pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno