Liputan4.com – Jakarta – Pengacara Alvin Lim dipenjara karena diduga terlalu vokal dengan menyebutkan Kejaksaan Agung Sarang Mafia, dianggap menyebarkan ujaran kebencian padahal berulang kali dirinya menjelaskan bahwa ada kata oknum dan pernyataannya disertai bukti rekaman pemberian suap oleh oknum petinggi kejaksaan. Imbas pernyataan “Kejaksaan Agung Sarang Mafia”, Alvin Lim di polisikan jaksa seluruh Indonesia dengan 185 Laporan Polisi.
Banyak pihak termasuk Immanuel Ebenezer menyayangkan sikap jaksa yang anti kritik dan arogan dengan pelaporan polisi tersebut.
Kate Victoria Lim putri Alvin Lim terus menyuarakan perjuangan ayahnya. “Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan saja, diduga memiliki dan mengunakan KTP palsu untuk pernikahan siri dengan kajati Jawa timur, ini melanggar pasal 263 dan 266 KUH pidana. Sudah dilaporkan, tapi karena posisinya sebagai Jaksa Agung, tidak ada yang berani menindak. Termasuk Presiden takut dan ragu menegakkan hukum di Indonesia.”
Alvin Lim sebagai advokat pendiri LQ Indonesia Lawfirm dalam videonya menerangkan dan menayangkan video penerimaan suap sebesar 500 juta rupiah yang diterima Natalia Rusli seorang Markus mengaku pengacara untuk pengurusan penanguhan penahanan Christian Halim. Uang tersebut kemudian diserahkan Natalia Rusli ke Chaerul Amir yang saat itu posisi sebagai Sesjamdatun di restoran Seribu Rasa di Plaza Indonesia. Namun, penangguhan penahanan yang dijanjikan tidak terlaksana sehingga Pihak Christian Halim melaporkan hal tersebut dan hasil pemeriksaan Jamwas, Chaerul Amir terbukti penyalahgunaan wewenang dan dicopot dari jabatan Sesjamdatun, namun tidak dipecat.
Kali ini, viral oknum penyidik perempuan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) yang diduga memeras seorang pengusaha asal Kota Semarang, Agus Hartono, melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.
Percobaan pemerasan senilai Rp10 miliar itu, berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari tiga bank milik Pemerintah ke PT. Citra Guna Perkasa (CGP) pada 2016 lalu. Kamaruddin pun, meminta agar oknum tersebut diperiksa dan dinon-aktifkan.
Oknum jaksa yang dimaksud yaitu Kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari SH, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, Andi Herman dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berinisial PA.
Melihat mulai terkuaknya borok dan praktek gratifikasi oknum Kejaksaan Agung, Kate Lim menyerukan agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas “Presiden sibuk politik dan pencitraan, penegakan hukum Indonesia amburadul, kejaksaan menjadi sarang mafia. Mahfud MD juga sudah bilang adanya mafia peradilan. Papa saya berjuang sudah di penjarakan, saya siap dipenjarakan demi menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Jika Presiden takut, saya harus berani karena sebagai masyarakat saya menjadi korban langsung kehilangan papa saya yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti bicara hingga ada perbaikan hukum.”
Perjuangan Kate Victoria Lim diliput di youtube, media sosial dan media online hingga taraf International. South China Morning Post menyebutkan pemerintah Jokowi sebagai Mafia Den. “Jokowi harusnya malu, Indonesia disorot sebagai Sarang Mafia. Selain media asia tenggara, saya juga akan diwawancara media Perancis, agar seluruh dunia tahu kebobrokan hukum di Indonesia. ” tutup Kate Victoria Lim.
Berita dengan Judul: Diduga terlalu Vokal, Pengacara Alvin Lim Dipenjarakan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : RD AHMAD SYARIF