inFAKTA.com. Jakarta – Ketua Umum, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum PWDPI), M.Nurullah RS, minta kepada KPK dan Kajagung agar periksa oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sadikin diduga ikut serta menikmati uang korupsi pengadaan BTS di Kementrian Kominfo senilai Rp.40 Miliar.
Ketum PWDPI, M.Nurullah mengatakan berdasarkan fakta dipersidangan, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif memberikan uang Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin yang disebut sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI lantaran proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G bermasalah.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari pengakuan mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto di persidangan,”ujar Ketum PWDPI pada Minggu (1/10/2023).
Nurullah panggilan akrab Ketum PWDPI, menceritakan dalam fakta persidangan yang digelar beberapa hari yang lalu, kesaksian dari Irwan bahwa uang puluhan miliar itu diberikan Anang kepada Sadikin melalui perantara Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Bahkan masih kata Ketum PWDPI, JPU pun mencecar Windi tujuan eks Dirut Bakti memberikan uang Rp 40 miliar kepada perwakilan BPK. Namun, Windi mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan uang puluhan miliar itu diberikan kepada Sadikin.
“Ini bisa dijawab oleh saksi Windi. Untuk penyerahan uang ke BPK RI dalam hal ini apakah Pak Anang Latif itu menyampaikan apa tujuan atau kepentingan uang Rp.40 miliar untuk diserahkan ke BPK?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). Jawab windi Saya tidak tahu, Pak,” ujar Nurullah menirukan kesaksian dalam persidangan.
Mendengar jawaban itu, kata Nurullah jaksa kembali mencecar Windi mengenai perintah Anang untuk memberikan uang kepada oknum perwakilan BPK.
Ketum PWDPI, Nurullah juga mengatakan jika Jaksa mencurigai Dirut Bakti itu menginginkan predikat dari BPK. Misalnya, wajar tanpa pengecualian (WTP) atau unqualified opinion, wajar dengan pengecualian (WDP) atau qualified opinion, atau tidak memberikan pendapat (TMT) atau disclaimer opinion.
Namun saat Jaksa menanyakan kepada Windi, pada saat mendapat perintah dari Anang tahu tidak apakah ini untuk mengamankan WDP, WTP atau disclaimer, saksi menjawab tidak tau.
“Lantaran Windi terus mengaku tidak tahu, jaksa pun beralih bertanya kepada Irwan Hermawan perihal tujuan Anang memberikan uang kepada oknum BPK. Meski tidak mengetahui secara pasti alasan pemberian uang itu, Irwan menyebut Anang merasa proyek BTS 4G yang bermasalah ini akan berujung pada audit BPK.
” Saat itu Irwan menjawab Tidak terlalu detail dan kembali jawab tidak tau, namun yang jelas dalam kesaksian dipersidangan sedikit menceritakan ada penyampaian bahwa ini berat dan sebagainya, karena masalah BTS ,”ungkap Nurullah.
Ketum PWDPI menambahkan, didalam fakta dipersidangan sudah jelas pengakuan saksi yang sudah disumpah serta berkompeten dalam memberikan keterangan dan ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar Mapia yang ada di tubuh BPK RI.
“Jangan-jangan WTP yang diberikan kepada para kepala daerah atau lembaga terkait selama ini ada permainan suap-menyuap atau korupsi. Kasus ini harus diusut hingga tuntas, dan jika terbukti para oknum yang menerima suap dari kasus BTS harus dijebloskan ke penjara,”pungkas, Ketum DPP PWDPI, Nurullah RS.(Tim).