Liputan 4.com – Jakarta
Eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tanah Bumbu berinisial RPDS, ditetapkan sebagai tersangka korupsi saat menjabat pada tahun 2011-2016. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Kamis (2/9/2021).
Leonard membeberkan tersangka ditengarai menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 27,6 miliar. Uang ini didapat dari proses peralihan izin usaha pertambangan (IUP) dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya.
“Sudah dilakukan penahanan sejak hari ini. Di rumah tahanan selama 20 hari ke depan,” kata Leonard melalui konferensi virtual di Jakarta.
Tersangka diancam pidana Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua, pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun penetapan tersangka RPDS berawal dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021.(Liputan 4.com).
Berita dengan Judul: Diduga Terima Suap Rp.27,6 Miliar, Eks Kadis ESDM Kab.Tanbu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra