Liputan4.Kota Sorong.Tempat Pengolahan Kayu TPK di jalan Pariwisata KM21 Distrik Aimas Kabupaten Sorong Viral baru baru ini.diduga pihak yang terkait ada kejanggalan sehingga tidak ada responsif dari beberapa media yang memberitakan kejadian tersebut.
ada beberapa tempat pengolahan kayu TPK yang melakukan kegiatan pengolahan dia area masing-masing TPK jenis kayu yang dikategorikan kayu eksport diduga tidak memiliki perijinan pengolahan kayu ekspor. yang mereka miliki adalah perijinan kayu lokal untuk kebutuhan masyarakat saja.
beberapa waktu yang lalu ada beberapa media yang memberitakan hal tersebut namun sama sekali tidak ada pihak yang menanggapi seakan sudah di jadikan pembiaran.atau menutup mata oleh para pihak.
Polres Kabupaten Sorong seharusnya melakukan penyilidikan atas pemberitaan media namun tidak di tanggapi atas pemberitaan media.hal ini kami melihat lemahnya daya jangkau para penegak hukum yang ada di sorong raya ini sehingga para mafia-mafia kayu ekspor leluasa melakukan kegiatan yang dilarang oleh pemerintah.
Judul: Diduga Tempat Pengolahan Kayu di Jalan Pariwisata KM 21 Aimas Tidak Memiliki Perijinan
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Editor Liputan4