Berita  

Diduga Tak Miliki Izin Pembangunan Gudang Elpiji Di Citeras Disoal

diduga-tak-miliki-izin-pembangunan-gudang-elpiji-di-citeras-disoal

Liputan4.com LEBAK – Pembangunan Gudang Elpiji di Kampung Ketug Dukuh, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung tidak menempuh prosedur aturan Pemerintah Daerah alias tidak memiliki izin.

Pembangunan gudang Elpiji ini sudah berjalan satu bulan lebih, di lahan seluas 300 meter tanpa menempuh aturan yang telah di tetapkan Pemerintah Daerah.


Boim LSM RP-NKRI Rakyat Peduli mengatakan, sebagai kontrol sosial, pendirian bangunan untuk gudang Elpiji di Kampung Ketug Dukuh Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung seharusnya mengikuti aturan pemerintah tidak asal bangun harus sesuai mekanisme yang benar menempuh persyaratan perizinan lingkungan setempat.

“Ya nantinya diteruskan ke dinas terkait, yaitu Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ujar Boim pada Radar24news.Com di lokasi pembangunan. Kamis (15/04/2021)

Lanjut Boim, sebelum memiliki izin, pembangunan harus di hentikan terlebih dahulu sebelum memiliki izin yang berlaku dan bisa di buktikan pada kami.

“Pada Dinas terkait,Dinas Perizinan Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Satpol PP Kabupaten Lebak selaku Dinas yang punya kewenangan agar pembangunan yang tidak menempuh prosedur harus di tindak, karena sudah melanggar Perda dan di minta turun langsung menghentikannya,” jelas Boim.

Sementara salah satu pegawai yang namanya minta di rahasiakan mengatakan, terkait perizinan tidak mengetahui apakah sudah memiliki atau belum.

“Kalau kami hanya kerja saja, yang tau adalah mandornya dan mandornya sedang pulang ke jakarta, pengerjaannya sudah satu bulan lebih di luas lahan 300m persegi,” terangnya.(Ah/Hs)

Berita dengan Judul: Diduga Tak Miliki Izin Pembangunan Gudang Elpiji Di Citeras Disoal pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten