Berita  

Diduga Sunat Bantuan PIP, Bupati Sumenep Diminta Copot Oknum Kepala SDN Jabaan I

diduga-sunat-bantuan-pip,-bupati-sumenep-diminta-copot-oknum-kepala-sdn-jabaan-i

Liputan4.com, Sumenep – Penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022 untuk sekolah dasar (SD) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jabaan I, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga telah melakukan pemotongan/pungutan liar (pungli) bagi semua penerima bantuan PIP.

Terkait kasus dugaan pemotongan/pungutan liar (pungli) pada bantuan Program Indonesia Pintar di Sekolah Dasar Negeri Jabaan I kabupaten Sumenep.


Surat undangan dari sekolah yang berisi tulisan pengambilan PIP/BEASISWA/BSM SDN JABAAN 1 pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 Pukul 11.00 Wib sampai Pukul 13.00 Wib (1 siang) yang bertempat di kantor SDN Jabaan 1. Namun Nominal pada bantuan Program Indonesi Pintar (PIP) tidak sama, untuk kelas 1 sebesar Rp 200.000,00 dan sedangkan kelas III sebesar Rp 400.000,00 yang bertandatangan kepala sekolah SDN Jabaan 1 Murdiyanto, S.Pd.SD NIP.19721031 199605 1 001 seharusnya pada bantuan Program Indonesia Pintar untuk sekolah dasar sebesar Rp 450.000,00 per siswa.

Abdurrahem, selaku ketua tim investigasi Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur, mendapat laporan dari beberapa wali murid tentang bantuan program Indonesia pintar di SDN Jabaan I karena wali murid merasa dirugikan tentang Nominal uang yang dikasih oleh pihak sekolah kepada wali murid.

Dugaan kasus tersebut Rahem menyimpulkan bahwa dalam bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada sekolah Dasar Negeri Jabaan I Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep memang dilakukan secara sengaja dan bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Kelas I yang mendapat bantuan PIP kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) siswa banyaknya nominal yang harus diterima oleh siswa sekolah sebesar Rp 450.000,00 per siswa namun kenyataannya persiswa cuman mendapatkan Rp 200.000,00 dan selisih sebesar Rp 2.500.000,00. Sedangkan kelas III yang mendapatkan bantuan PIP tersebut kurang lebih 10 (sepuluh) siswa dan mendapatkan Rp 400.000,00 yang seharusnya Rp 450.000,00 selisih sebesar Rp 500.000,00,” kata Abdurrahem saat diwawancarai oleh awak media, Sabtu (22/1/2022).

Kepala sekolah SDN Jabaan 1 kabupaten Sumenep telah melanggar instruksi presiden Nomor 7 tahun 2014 tentang ketentuan besaran dana pendidikan yang diberikan yaitu;

1.SD/MI/ sederajat sebesar Rp 225.000,00/semester atau Rp 450.000,00 tahun.

Rahem menambahkan, dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala dinas pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat di anggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang melakukan pungutan dapat di ancam dengan hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.pungkas Rahem

“Tidak begitu saja kartu PIP itu semua di pegang oleh pihak sekolah yang seharusnya dipegang oleh pihak siswa yang mendapat bantuan PIP tersebut.

Dalam kasus dugaan pemotongan/pungli pada bantuan PIP yang dilakukan pihak sekolah SDN Jabaan I Kabupaten Sumenep saya akan melaporkannya ke APH (Aparat penegak Hukum) untuk dilakukan proses Hukum,” ujarnya.

Sementara, ini kata salah satu orang tua siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar yang diduga terkena pemotongan berinisial MH menyampaikan, pihaknya sebagai orang tua siswa kecewa dengan tindakan guru di sekolah tersebut. Pihaknya mengaku, kalau seandainya dalam penyaluran bantuan PIP sudah sesuai prosedur dan tidak mengada-ngada terkait surat kuasa, ia tidak akan menutup mata kepada guru di Sekolah SDN Jabaan I.

“Ini pihak sekolah memberikan undangan untuk pengambilan bantuan PIP dan berisi besaran nominal yaitu Rp. 200.000 bagi siswa kelas I. Untuk bantuan kelas I aslinya Rp.225.000. Tapi dipotong duluan oleh oknum guru yang beralibi untuk beli materai sebesar Rp.25.000 dan juga ada punya nya saudara saya, dia menerima Rp.400.000 Bantuan aslinya Rp.450.000 juga dipotong Rp.50.000 tanpa ada persetujuan dari orang tua siswa hitam di atas putih. Dalam pencairan bantuan ini kami tidak pernah memberikan kuasa kepada sekolah, apalagi tanda tangan pada surat kuasa tersebut,” jelasnya saat ditemui awak media usai menerima bantuan tersebut, Sabtu (22/1/2022).

Pihaknya menjelaskan, kejadian seperti ini bukan hanya terjadi saat ini saja. Akan tetapi dari dulu sudah sering terjadi. Bahkan dari tahun-tahun sebelumnya bantuan seperti ini, pihak sekolah seenaknya memegang rekening milik siswa yang mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Hanya saja siswa waktu penerimaan dikabari saja menerima beresnya tanpa mengetahui nominal yang sebenarnya.

Pihaknya mengaku selaku orang desa selalu dibodohi ketika ada bantuan seperti ini. Mungkin saat ini, pihaknya mengatakan saatnya untuk mengungkap semua kejadian yang sering terjadi di pelosok.

“Penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar ini di sekolah SDN Jabaan I sudah tidak beres dari dulu semenjak anak saya yang nomer dua sekolah disini. Dulu pernah bantuan ini dipotong untuk dana pembelian paving dan sekarang malah dipotong tanpa ada persetujuan orang tua siswa,” paparnya.

“Saya heran di sekolah SDN Jabaan I masak pada bantuan PIP ini rekeningnya dipegang guru, saat dimintai oleh saya tidak diperbolehkan dan beralasan ini sudah anjuran dari pusat, ini kan aneh. Bantuan ini sudah haknya siswa masih dibuat main-main,” ujarnya lagi.

Tambah MH, pihaknya berharap kepada Bupati Sumenep agar menyikapi terhadap tindakan oknum guru yang melakukan pemotongan pada bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), karena sudah merampas hak siswa.

“Saya berharap kepada Bapak Bupati Sumenep, Achmad Fauzi selaku wakil dari para siswa/siswi yang mendapatkan bantuan PIP yang dirampas haknya untuk kepentingan pribadi oleh pihak sekolah setempat dan Kepala Sekolah Negeri SDN Jabaan I agar secepatnya dilakukan pencopotan karena sudah menodai citra pemerintahan yang ada di Kabupaten Sumenep serta tidak ber etika yang baik,” harapnya.

Berita dengan Judul: Diduga Sunat Bantuan PIP, Bupati Sumenep Diminta Copot Oknum Kepala SDN Jabaan I pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat