P.SIDIMPUAN: Seorang berinisial RSS alias Ikki (26) warga Desa Lobu Layan, Kecamatan Psp Batunadua, Kota Padangsidimpuan (Psp) Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi terkait kepemilikan ganja seberat 550, gram.
“Petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah hukum polres kota Padangsidimpuan,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini,SIK,MH, Sabtu (13/11/2021).
AKP S Pulungan menjelaskan penangkapan berawal pada Kamis (11/11/2021). Saat itu pihaknya menerima info dari masyarakat, bahwa dijalan Lobu Layan kerap terjadi penyalahgunaan narkotika.
Polisi kemudian melakukan pemantauan di lokasi. Ikki berhasil ditangkap polisi di TKP (tempat kejadian perkara).
“Petugas langsung bergerak menuju ke TKP tersebut dan petugas berhasil menangkap pelaku di lokasi yang di infokan masyarakat,” ujar AKP S Pulungan.
Kemudian, kata Kasat, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di lokasi kejadian. Selain tersangka Ikki, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yakni, sebungkus platik warna putih berisikan 291 bungkus kertas warna cokelat dan sebungkus plastik warna hitam yang diduga berisi ganja.
“Total ganja yang diamankan yakni, 550 Gram atau setengah Kilogram lebih,” ungkap AKP S Pulungan.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti lain seperti, hekter, gunting, pisau cutter, dan uang tunai senilai Rp137 ribu yang ditemukan persis di bawah tempat duduk tersangka.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan,” (Irul Daulay)
Berita dengan Judul: Diduga Simpan Ganja 550 Gram, Ikki Warga Lobu Layan Batunadua Ditangkap Polisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sayuti Pulungan