inFAKTA.com Pekan Baru |PT . RGA dengan Direktur Utamanya BA yang berdomisili di Simpang Tiga Bukit Raya Kota Pekanbaru Riau di Duga Kuat Melakukan Tindakan Investasi Bodong bermodus Kemitraan Budidaya Tanaman Gaharu.Kegiatan Ini Sudah Berjalan Dari Tahun 2014, Yang Mitranya Tersebar Di Riau dan Beberapa Daerah Di Sumatera Utara.
Pola Bisnis Kemitraan Gaharunya Sampai Saat Ini Disinyalir tidak Menepati isi perjanjian dan Kepastian Kepada Setiap Mitranya.
“Beliau Tidak dapat Memberikan Bukti Tertulis, Foto Atau Video akan Pencapaian/ tahap yang di jalankan PT RGA kepada setiap mitranya, Ketika ada Mitranya Yang Bertanya Akan Hal Itu Via aplikasi, beliau mengabaikan dan memblok percakapan di grup aplikasi sebut Raisha sebagai salah satu mitranya yang berdomisili di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Beliau (BA) Ketika Di Minta Bukti Tertulis, Foto dan Video antara pihak RGA dan Buyer atau Pencapaian dan Kendalanya yang sedang di hadapi pihak RGA, Beliau Selalu Mengelak dan memberikan jawaban yang sangat tidak memuaskan Para mitra,
Saya dan Sebagian Mitra yang bergabung dari tahun 2014, Sudah Bertindak Sama dengan para mitra lainnya, dan Respon Dari BA Tetap Sama.
Untuk Setiap Paket Kemitraan di Tahun 2014 Sebesar 5jt, Untuk 100 Bibit Tanaman Gaharu, Bibit Gaharu Ada Yang Di Tanam Di Lahan Pribadi Milik Mitra Ada Juga Yang Di Tanam Di Lahan Milik PT RGA”tuturnya.
Raisha juga menjelaskan Perjanjian Antara Pihak RGA dan Mitra Tercatat Pada Perjanjian Kerjasama Yang di notariskan. Dalam perjanjian Setiap Bibit pohon Pihak RGA dan mitra ada kewajiban yang di sepakati.
Dalam Perjanjian pihak RGA di tahun kedua akan melakukan panen Daun, dan pada saat usia 4 tahun akan melakukan inokulasi, dan panen besar di umur tanaman usia 5 tahun.
Dari semua perjanjian kepada mitra yang sudah di sepakati, semua perjanjian itu sama sekali tidak di lakukan / jalankan, kepada mitra yang yang melakukan penanaman di lahan sendiri, terkhusus mitra yang di kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Dan Patut diduga pula hal tersebut juga di rasakan oleh mitra yang melakukan penanaman di lahan milik pribadi yang berdomisili di Riau dan daerah lainnya.
“Saya berharap polda Riau dapat mediasi antara pihak RGA dan para perwakilan mitra.Sebagian para mitra pun berharap pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada PT Riau Gaharu Abadi (RGA), karena tindakannya sudah merugikan masyarakat yang bermitra dengan PT RGA”tutupnya.
Praktisi Hukum LBH- PUSBADHI, Irwansyah Putra Nst SH yang diminta komentarnya, Selasa 8 Agustus 2023 mengatakan “disinyalir ada pelanggaran terhadap undang-undang dan Peraturan Pemerintah serta unsur pidana/perdata dalam peristiwa itu,kita siap menjadi PH korban”sebutnya.
(Read).