Liputan4.com, Banjarmasin -Direktur sebuah perusahaan tambang bijih besi di Kabupaten Tanah Laut (Tala), yang belum lama tadi, melaporkan Perusahaan Daerah (PD) Baratala ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, mengaku jika kasusnya sudah berproses.
PD Baratala sendiri dilaporkan, lantaran diduga melanggar kesepakatan kerjasama selaku mitra kerja.
“Bareskrim sudah memantau terus sampai sekarang dan kami masih menunggu hasil dari penyelidikan mereka, ” jelas Bambang Tri Gunadi, Direktur PT Bimo Taksono Gono (BTG), Selasa (12/7/22) pagi.
Ia juga mengungkapkan, sebelum melakukan laporan ke Bareskrim, dirinya sudah melaporkan hal tersebut ke mana-mana, mulai dari Polres, kejaksaan, namun sampai saat ini tidak ada perkembangan.
“Padahal investasi PD Baratala dalam hal kerjasama dengan kami (PT BTG), sama sekali tak mengeluarkan uang. Justru sayalah yang menginvestasikan modal sebanyak Rp50 miliar terkait IUP bijih besi tersebut. Saya sudah menyurati PD Baratala, namun tidak pernah ada tanggapan,” jelasnya.
Bambang merasa, selama ini ia ‘dikambing hitamkan’ oleh pihak PD Baratala, dan jika dihitung total kerugian yang dialami sudah mencapai Rp50 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya Direktur PT Bimo Taksoko Gono (BTG) Bambang Tri Gunadi meminta kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Baratala Tuntung Pandang dapat memberikan surat perintah kerja (SPK) kepada PT BTG untuk melakukan aktivitas penambangan di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin.
“PT Bimo Taksoko Gono selaku kontraktor atau pihak ketiga merupakan patner kerja Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang sejak tahun 2005 seharusnya layak untuk diteruskan SPK,”ujar Bambang Tri Gunadi, kepada sejumlah media.
Menurut dia, hal itu didasari PT Bimo Taksoko Gono telah menguasai lahan di Desa Pemalongan dengan membayar ganti rugi kepada masyarakat penggarap sebanyak 35 hektare.
“Pembayaran ganti rugi tersebut sebelum ada izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) SK 313 Menhut.II/2008 tanggal 15 September 2008,” ungkapnya.
Selain itu, jelas dia, PT BTG telah melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut, sehingga PT BTG mempunyai hak penguasaan atas lahan tersebut. (Nd)
Berita dengan Judul: Diduga Rugikan Mitra Kerja Puluhan Miliar, PD Baratala Diilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Tornado