Berita  

Diduga Perusahaan Kandang Ayam Belum Kantongi Ijin Lingkungan Dari DLH OKU, Namun Telah Beroperasi

diduga-perusahaan-kandang-ayam-belum-kantongi-ijin-lingkungan-dari-dlh-oku,-namun-telah-beroperasi

Liputan4 com. sumatera selatan – Baturaja, Keberadaan setiap usaha atau Perusahaan seharusnya dan sebaiknya dilengkapi perijinan yang berlaku baru beroperasi, sehingga tidak menyalahi aturan yang ada, terlebih lagi imbas usaha yang dijalani akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan di sekitarnya.

Dari pantauan investigasi dilapangan yang dilakukan Irawan DPC OKU LSM Brantas didampingi awak media pada hari minggu, 2 mei 2021 terkait keberadaan Perusahaan kandang ayam yang berada di Rt 08 Rw 03 Kelurahan Lawang Kulon Kecamatan Baturaja timur Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) Sumatera Selatan dan tidak memasang plang nama usahanya, dari bincang bincang dengan anak pemilik Kandang ayam bahwasanya kandang ayam tersebut menghabiskan modal 600 juta dari cod ayam yang didatangkan dari salah satu PT yang bergerak dalam peternakan ayam potong yang ada di Kabupaten OKI, saat investigasi di lokasi kandang ayam yang lebih dikenal dengan nama wilayahnya daerah Sepancar ini, pemilik kandang ayam Sukirman belum bisa ditemui.


Diduga Perusahaan Kandang Ayam Belum Kantongi Ijin Lingkungan Dari DLH OKU, Namun Telah Beroperasi

Irawan selaku ketua DPC OKU LSM Berantas saat konfirmasi dengan pemilik ayam Sukirman melalui telpon selular pada senin, 3 Mei 2021 menjelaskan, ‘ saat saya tanya masalah ijin lingkungan yang dikeluarkan oleh DLH OKU, saudara Sukirman mengatakan bahwa ijin sudah diurus di kelurahan serta ijin ijin dengan warga setempat, mengenai ijin DLH OKU belum diurus karena usaha kita masih dalam percobaan jawaban sukirman kepada saya, ‘ terang Irawan

‘ Saya ini ketua RW 03 disini pak dan juga LSM dalam bincangnya melalui telpon selularnya kepada saya, yang saya pertanyakan bukan hanya ijin dari DLH OKU saja, tapi juga kejelasan status tanah lokasi Perusahaan kandang ayam tersebut, karena antara kandang ayam dan rel kereta api tidak begitu jauh dan ini akan saya tanyakan ke pihak bagian Aset KAI ( Kereta Api Indonesia) tentang lahan dan peruntukannya, ‘ ujar Irawan.

” Kembali pada selasa siang, (04/05/2021) sekitar 13.00 wib saya coba untuk menghubungi baik melalui telp langsung atau melalui pesan wa namun sang pemilik perusahaan Kandang ayam, tidak mengangkat telp dan menjawab wa untuk menanyakan kembali dan konfirmasi kembali tentang perkembangan selanjutnya,bahkan yang ada hp di non aktifkan’ ucap Irawan

Awak media Liputan 4 com mencoba meminta konfirmasi kepada Kabid PPLH DLH OKU Febriyanto Kuncoro SKM dalam hal ini yang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengawasan keberadaan usaha dan Perusahaan yang telah beroperasi terkait masalah ijin lingkungannya, karena sesuai UU nomor 32 tahun 2009 setiap usaha wajib mengurus ijinnya.

Febriyanto Kuncoro SKM dalam bincangnya mengatakan, ‘ terima kasih atas informasi yang telah disampaikan oleh LSM Brantas dan awak media Liputan 4.com tentang keberadaan perusahaan kandang ayam yang telah beroperasi tersebut, namun ijinnya belum diurus atau belum mengantongi ijin DLH OKU, kami akan segera tindak lanjuti laporannya, ‘ pungkas Febriyanto Kuncoro SKM

Berita dengan Judul: Diduga Perusahaan Kandang Ayam Belum Kantongi Ijin Lingkungan Dari DLH OKU, Namun Telah Beroperasi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Agus Maulana