Kedua pelaku, ayah dan anak yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga adalah merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Kini kedua pelaku yang diketahui merupakan ayah dan anak ini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati S.IK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (11/8/2022) siang mengatakan jika kedua pelaku di tangkap pada Senin (8/8/2022) sore sekira pukul 15.30 WIB, di salah satu rumah pelaku yang berada di Jalan Kebun, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Kedua pelaku dikatakan AKP Agus Arianto adalah merupakan RH alias Amad King (45) warga Jalan Kebun, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir dan RP alias Riski (23) warga Jalan Gunung Sibayak, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
“Dari pelaku Amad King turut disita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 8,48 gram, 11 bungkus plastik transparan kosong, 1 buah pipet runcing, 1 buah dompet warna putih corak merah, 1 unit HP merek Vivo warna biru serta uang tunai sebesar Rp. 35.000. Sementara dari Riski disita barang bukti 1 bungkus plastik diduga sabu seberat 0,06 gram”, ungkap Agus Arianto.
Kepada petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, kedua pelaku mengakui jika seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik keduanya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RP)