Kota Bekasi || Infakta.com – Diketahui sosok oknum wanita berinisial DN adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pengadaan excavator dan bulldozer di Dinas LH Kota Bekasi.
Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum, Jeni Basauli, SH., langsung dari Kantor SYS and Partner Law Firm kepada awak media, Kamis (16/8/2023) kemarin.
“Sosok wanita dikenal dan mengaku sebagai menantu mantan Kajari Kota Bekasi itu, di kalangan aparatur Pemerintah Kota Bekasi juga banyak disebut sebagai “pemain” dalam setiap kegiatan dan salah satunya, pada pengadaan excavator dan bulldozer yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” terang Jeni.
Sesuai surat panggilan di akhir bulan Juni 2023 kepada yang bersangkutan, sambung Jeni, DN kembali diperiksa oleh Penyidik Kejari Kota Bekasi untuk dilakukan penyidikan awal. Dan patut diduga serta kemungkinan besar bila terdapat 2 alat bukti dan jika terbukti ada fakta selama pemeriksaan maka akan ada penetapan TSK (tersangka).
“Sebagaimana Perpres 12 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas PPTK adalah melaksanakan atau membantu tugas-tugas PA/KPA dan PPK dalam rangka pengambilan keputusan terkait dengan pengeluaran beban belanja daerah,” ucapnya.
“Dan tugas tersebut menjadi tanggung jawab DN sebagai PPTK dalam kegiatan pengadaan excavator dan hasil informasi dari beberapa kalangan di internal Pemkot Bekasi yang tidak mau disebut namanya bahwa DN adalah yang ikut merencanakan pengadaan barang excavator tersebut,” ungkap Jeni.
Jeni menambahkan, bahwa oknum PPTK yang bernama DN ini sebelum menjabat pada Dinas LH adalah Kasubag pada Bagian ULP Setda Kota Bekasi. Dan sebelumnya DN pejabat pada Dinas BMSDA.
“Kami pun berharap Penyidik pada Kejari Kota Bekasi untuk tidak main-main lagi segera menetapkanTSK (tersangka). Namun jangan sampai *kasus ‘Kandang Kambing’ terjadi lagi pada kasus pengadaan excavator dan bulldozer ini,”* tegas Jeni.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada kasus ‘Kandang Kambing Sultan’, PPK yang menjadi tumbal. Dan pada pengadaan excavator dan bulldozer kali ini jangan sampai salah menetapkan TSK sehingga ada yang menjadi korban dan tumbal. Harapan kita tidak boleh lagi ada dugaan tukar guling kasus di Bekasi Raya ini,” tambahnya.
Sementara itu, sebut Jeni, pihak Kejari sendiri menegaskan bahwa saat ini masih memasuki tahap penyidikan awal. Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi masih terus melakukan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.
“Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan excavator dan bulldozer meskipun sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” tukasnya.
Bahkan, lanjut Jeni, pada 3 November 2022 lalu, Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi juga sudah diminta hadir untuk dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Polda Metro Jaya.
Pada surat pemanggilan itu, tambah Jeni, disebut-sebut diminta membawa dokumen lelang, kontrak, perencanaan, pembayaran dan BAST serta dokumen lain yang ada kaitannya dengan tugas pokok dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tersebut.
Diketahui bahwa proyek pengadaan excavator standar dengan Kode RUP 27505499 memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 13.650.000.000,- dengan sumber dana dari APBD Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.
Sedangkan pengadaan bulldozer dengan Kode RUP 27505145, dengan anggaran sebesar Rp. 9.286.000.000,- bersumber dana yang sama.
Dan berdasarkan info saat pemilihan penyedia dan pemanfaatan barang/jasa kedua proyek tersebut, papar Jeni, dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan, yakni pada Juli 2021 dan September 2022.
“Sejak dugaan korupsi ini diselidiki hampir 1 tahun yang lalu, pihak Kejari telah memanggil sejumlah pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, termasuk Yayan Yuliana selaku mantan Kepala Dinas LH, namun sampai hari ini belum menunjukkan hasil yang signifikan,” imbuhnya.
“Terdengar kabar dan itu sudah bukan rahasia umum lagi bahwa kasus pengadaan excavator dan bulldozer ini diduga bagian dari tukar guling kasus yang ada di Dinas BMSDA,” sebut Jeni memungkasi.
Di kesempatan yang sama, Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya pun menyampaikan dukungan dengan apa yang telah dipaparkan oleh Jeni tersebut.
Bahkan Hisar Pardomuan selaku Ketua RJN Bekasi Raya dalam waktu dekat ini berencana mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Agung RI untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan excavator dan bulldozer di Dinas LH Kota Bekasi tersebut sebagai bentuk kepedulian dan dukungan.
“Saat dikonfirmasikan (8/8/23) via WA, Yadi Kasi Intel Kejari Kota Bekasi mengatakan bahwa masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkas Hisar.