Berita  

Diduga Pemkab Aceh Timur Lalai PT Putra Aceh Malaka Serobot Tanah Kuburan

diduga-pemkab-aceh-timur-lalai-pt-putra-aceh-malaka-serobot-tanah-kuburan

Liputan4.com Aceh Timur Selasa 22/06/2021 Proyek preservasi pelebaran Jembatan Krueng Bugeng yang di kerjakan oleh PT. Putra Aceh Malaka (PAM) di Desa Meunasah Teungoh Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, menuai protes dari masyarakat, pasalnya pekerjaan tersebut diduga kurang nya penggawasan Pemda Aceh timur yang telah menyerobot tanah Wakaf milik masyarakat daerah itu, Selasa (22/6/21).

Hal itu dikatakan Ilyas Pase Ahli Waris Pewakaf Tanah Kuburan    menjelaskan sejauh ini pihak Perusahaan tidak pernah memberitahu dan minta izin menyangkut dengan telah di garapnya tanah wakaf kuburan untuk pembangunan jembatan seluas 5 meter.


“Kami atas nama Ahli waris dan selaku masyarakat sangat keberatan atas perlakuan pihak perusahaan, karena tanah kuburan bagi kami adalah tanah yang sangat sakral, tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, hampir seluruh keturunan masyarakat gampong Meunasah Tengoh dikebumikan di areal kuburan ini, maka kami sebagai ahli waris merasa sangat tersinggung atas Kelalaian Pemerintah Aceh timur hingga pihak perusahaan leluasa menyerobot tanah tersebut,” sesalnya.

“Tanah Kuburan Nenek Moyang kami telah di usik tanpa ada pemberitahuan sama sekali kepada kami selaku keturununannya yang masih hidup, siapapun akan marah apabila tanah kuburan keluarga kami di usik termasuk yang menjalankan proyek ini.

Maka kami himbau kepada pihak yang berwenang Mulai dari kabupaten dan Kecamatan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, sebelum seluruh masyarakat Gampong marah dan mengobrak abrik proyek tersebut,” pungkasnya.

Dijelaskan Ilyas, tanah yang di wakafkan oleh Tgk. Area Puteh untuk lorong mesjid lama dan tanah wakaf milik masyarakat Gampong Meunasah Teungoh yang di wakafkan oleh Tgk. Pase untuk areal kuburan umum.

Dengan masuknya proyek misterius yang tidak ada memasang plang informasi, sebagai mana amanah Undang-Undang Informasi Publik.

PT. Putra Aceh Malaka sebagai rekanan pemerintah dalam pelaksanaan Proyek Preservasi Pelebaran Jembatan (sungai) Krueng Bugeng, berkewajiban memasang Plank Proyek, ini merupakan pelanggaran berat bagi rekanan mitra pemerintah, karena proyek yang mereka kerjakan adalah proyek Pemerintah yang bersumber anggaran dari APBN.

Koodinator Lapangan Kementrian PUPR Satker Wilayah IV PPK 14, Tarmizi saat di temui awak media di lokasi, Pelebaran Jembatan Krueng Bugeng,  Gampong Meunasah Teungoh Kecamatan Nurussalam  menjelaskan pelaksanaan Proyek Preservasi Pelebaran Jembatan oleh PT. Putra Aceh Malaka telah di mulai pekerjaannya.

” Menyangkut dengan plank proyek pada dasarnya telah di pasang di titik nol proyek yang berada di Aceh Utara, maka di sini tidak dipasang lagi,” ungkap Tarmizi.

“Seharusnya Papan Informasi Proyek harus di pasang di setiap unit pekerjaan, namun ini tidak terlihat adanya pemasangan plank Proyek tersebut, oleh karena itu pihak PUPR apapun alasannya, tidak membenarkan untuk tidak di pasang papan informasi proyek,” imbuhnya

Didesak apa tindakan terhadap pelanggaran ini, Tarmizi menjelaskan, masalah tidak dipasangnya plank Informasi Proyek itu bukan kewenanganya namun itu kewenangan atasannya.

Sementara pihak Perusahaan PT. Putra Aceh Malaka di lokasi project, Jimmy staf lapangan menjelaskan bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan pihak masyarakat setempat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak masyarakat setempat, segala permasalahan telah di selesaikan sebelum proyek ini di mulai, baik sewa menyewa tempat tinggal sementara untuk pekerja maupun gudang penyimpanan material proyek. Segala bentuk ganti rugi baik pohon yang di tumbang maupun yang lainnya telah di selesaikan semua,” ujar Jimmy.

Jimmy menjelaskan menyangkut dengan Plank Informasi Projec, 

“Kami di lapangan melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan arahan atasan, artinya arahan atasan kepada kami Papan Informasi Proyek cukup di pasang di titik nol yang berada di Punteut Aceh Utara, dan berakhir di Peureulak Aceh Timur, sedangkan di areal ini tidak di ajurkan untuk di pasang informasi Proyek cukup di pasang K3 saja,” jelas Jimmy.

Sementara Keuchik Gampong Meunasah Teungoh, Taufiq Fauzan   saat di minta konfirmasinya menjelaskan bahwa pihak perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan aparatur Gampong Meunasah Teungoh terkait pelaksanaan Proyek, baik menyangkut dengan pengambilan lahan Tanah Wakaf ataupun menyangkut dengan hal-hal lainya.

Dari laporan masyarakat baik ahli waris pewakaf Tanah Kuburan maupun ahli waris pewakaf tanah lorong Mesjid Lama bahwa pihak perusahaan pelaksanaan proyek Pelebaran Jembatan ini telah menyerobot tanak wakaf, maka diharapkan kepada pelaksana proyek untuk dapat menyelesaikan dulu permasalahan ini, sebelum masyarakat Kemukiman Bugeng turun tangan sendiri untuk menyelesaikan permasalahan ini. 

Permasalahan ini sudah di laporkan kepada Muspika Kecamatan Nurussalam untuk memediasi antara masyarakat dengan pihak Perusahaan, mudah-mudahan pihak perusahaan punya niat baik dalam menyelesaikan permasalahan ini sebelum masyarakat marah dan akan berbuat yang tidak kita inginkan,” tutup Keuchik.

Reporter Saif Aceh

Berita dengan Judul: Diduga Pemkab Aceh Timur Lalai PT Putra Aceh Malaka Serobot Tanah Kuburan pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM oleh Reporter : Saif Aceh