Diduga Pembebasan Lahan Folder Air Di Aren Jaya Berbau KKN, AKAMSI GERUDUK PemKot Dan BPN Kota Bekasi

Diduga Pembebasan Lahan Folder Air Di Aren Jaya Berbau KKN, AKAMSI GERUDUK PemKot Dan BPN Kota Bekasi
Diduga Pembebasan Lahan Folder Air Di Aren Jaya Berbau KKN, AKAMSI GERUDUK PemKot Dan BPN Kota Bekasi

Kota Bekasi || Infakta.com – Angkatan Mahasiswa Bekasi (Akamsi) telah melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi yang kemudian berlanjut di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi pada Jum’at (1/9/2023).

Kedua lembaga tersebut mendapatkan sorotan dari Akamsi karena terindikasikan ada dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terhadap pembebasan lahan pembangun folder air di Aren Jaya Bekasi Timur.


“Berdasarkan observasi dan hasil investigasi serta keluhan masyarakat terkait lahan folder air di Aren Jaya kecamatan Bekasi Timur yang menjadi polemik sejak 2015 bahwa lahan folder air tersebut saat ini masih bersengketa. Akan tetapi Pemkot Bekasi tetap memaksakan untuk membangunnya dengan tidak mengindahkan masyarakat yang sudah lama memiliki lahan tersebut,” ucap Salam selaku korlap aksi.

Salam mengatakan, yang menjadi kecurigaan bagi Akamsi adalah bahwa Pemkot Bekasi dan PT. DKS terindikasi melakukan KKN dalam hal pembangunan folder air Aren Jaya yang sudah memakan anggaran puluhan milliar rupiah itu.

Adapun yang telah dilanggar yaitu Pasal 385 KUHP ayat 1 yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain” dan PP Pengganti Undang-undang No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, PT. DKS telah mengklaim memiliki dua buah sertifikat seluas total 127.457 M2.

Kasus tersebut pun sudah ada putusan hukum di PN Bekasi No: 399/PDT.G/2020/PN.BKS. tanggal 18 November 2021 yang memutuskan Tergugat I yakni PT. Duta Kharisma Sejati dan Tergugat II yakni Pemkot Bekasi membayar uang paksa tanggung renteng sebesar 10 juta rupiah per hari keterlambatan.

“Dan kami mendesak Pemkot Bekasi untuk tidak menggelontorkan anggaran lagi terkait pembangunan folder air Aren Jaya karena sesuai dengan putusan Pengadilan bahwa Pemkot Bekasi sudah tidak boleh ada aktivitas apapun di dalam folder air Aren Jaya,” tegas Firman dalam orasinya.

Namun karena tidak ada satupun perwakilan dari Pemkot Bekasi yang datang menemui saat berorasi di Kantor Pemkot Bekasi tersebut puluhan mahasiswa AKAMSI itu melanjutkan aksinya menuju titik aksi kedua, yakni di depan Kantor ATR/BPN Kota Bekasi.

“Kami mendesak ATR/BPN Kota Bekasi segera menertibkan pelaku yang diindikasikan telah memalsukan SHGB tanah folder air Aren Jaya itu, agar jangan sampai terus-menerus terjadi kecurangan/kejahatan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat ATR/BPN Kota Bekasi,” ungkap Abel G.

“Bahwa jika memang Kepala ATR/BPN Kota Bekasi tidak merespon aspirasi kami, maka jangan salahkan kami jika kami turun kembali di depan Kantor ATR/BPN Kota Bekasi,” kata Abel.

Namun karena lagi-lagi aksi orasi AKAMSI di Kantor ATR/BPN Kota Bekasi itu tidak direspon oleh pihak ATR/BPN Kota Bekasi, AKAMSI pun dengan geram berjanji untuk datang kembali melakukan aksinya.

Terpisah, saat dikonfirmasikan via perpesanan WhatsApp, Amir Sofwan Kepala ATR/BPN Kota Bekasi pun memberikan penjelasan melalui perwakilannya.

“Selamat sore. Saya dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi mewakili guna mengklarifikasi apa yang menjadi redaksi dari berita yang sudah di konsepkan,” ucapnya.

“Terkait poin terakhir yang disampaikan bahwa Kantor Pertanahan tidak ada perwakilan untuk menemui peserta aksi unjuk rasa, dapat kami sampaikan bahwa dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi telah mengundang perwakilan dari peserta aksi untuk audiensi di dalam kantor melalui pihak keamanan agar yang menjadi penjelasan atas permasalahan bisa diterima dengan keadaan yang kondusif,” jelasnya.

“Dan kami telah 3x mengundang untuk diterima di dalam ruang tamu kantor pertanahan tersebut, akan tetapi peserta aksi tidak berkenan untuk hadir,” tambahnya.

“Dan ternyata peserta aksi menginginkan agar perwakilan dari Kantor Pertanahan menemui mereka di lokasi aksi mereka (pagar depan kantor) dan kami memenuhi keinginan tersebut, namun saat perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi menuju lokasi aksi untuk menemui peserta aksi, peserta aksi sudah membubarkan diri,” terangnya.

“Bahwa terkait permasalahan yang menjadi agenda aksi hari ini, Kantor Pertanahan akan mempelajari terlebih dahulu terhadap pokok permasalahannya. Demikian disampaikan, terimakasih,” pungkasnya.

 

rdahmadsyarif