Sumut Liputan4.Com – Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang selama ini digaungkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan perlu di evaluasi atas kelayakan predikat tersebut.
Hal ini diperkuat dengan adanya maladministrasi dan lambat nya proses permohonan pengurusan paspor di kantor tersebut sehingga memberi ruang pelaku pengurusan liar (calo) paspor yang bermain dengan oknum petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Jalan Gatot Subroto KM 6,2 Medan.
Adanya laporan pemohon paspor yang ditawarin jasa pengurusan oleh calo pada bulan September lalu seakan tidak ditanggapi serius oleh Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Medan, sehingga terkesan membiarkan Kanim Pelihara Calo, dan adanya transaksi kotor antar Calo dan Oknum Petugas Kantor Imigrasi tersebut.
Kini kembali Oknum petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bagian foto berinisial RS dinilai persulit Nenek Lansia Patimah (72) pemohon yang hendak membuat paspor dan juga Menuduh secara sepihak pemohon melakukan pembodongan data pada buku nikah.
Bahwa disebutkan oleh oknum staf imigrasi tersebut, dokumen buku nikah tidak memiliki tempat lahir sehingga tidak bisa diproses untuk pembuatan paspor di kantor Imigrasi.
Akan tetapi, menurut Bambang yang merupakan keluarga Nenek Patimah, kepada wartawan, Rabu (16/11/2022), mengatakan bahwa dia dan neneknya mengurus paspor pada hari Selasa 15 November 2022.
Pada saat memeriksa dokumen buku nikah tersebut muncul kendala lantaran tempat lahir pada buku nikah nenek tersebut yang hendak berangkat umroh tersebut tidak ada .
Sehingga, pembuatan paspor tersebut tidak bisa dilanjutkan, meskipun dokumen lain seperti KTP,KK sudah lengkap.
Apalagi, kata Bambang, neneknya adalah janda dari almarhum anggota TNI AD. Artinya dokumen yang digunakan pastinya telah digunakan untuk urusan administrasi dan sebagainya.
Setelah itu, kata Bambang, Oknum RS mengatakan jangan kau paksa, nanti kubongkar semua berkas kalian, ujarnya menirukan perkataan RS.
Menurut Bambang, oknum tersebut beranggapan dokumen neneknya di tukangi. Oleh sebab itu, perkataan RS membingungkan dan perlu di klarifikasi.
Terkait perkataan RS, sejumlah wartawan Rabu, (16/11) berupaya melakukan konfirmasi kepada Kakanim Kelas I Khusus TPI Medan Johanes Fanny terkait kalimat yang terkesan menuding sepihak ada manipulasi dokumen.
Sayang, upaya melakukan konfirmasi tidak bisa dilakukan kepada pimpinan imigrasi lantaran tidak berada di tempat, sedangkan Kasubag Umum Elfaiz Lubis yang sering berurusan dengan awak media sedang rapat.
“Nanti aja bang selesai rapat,”. kata seorang staf honorer bernama Dedi, hingga sampai menemui untuk kedua kalinya.
Wartawan kembali ingin menemukan kasubag setelah dijanjikan sebelumnya, namun Kasubag Umum Elfaiz Lubis sedang keluar dan tidak ada di kantor, terkesan menghindar dari awak media.
Hal tersebut disampaikan kembali langsung oleh Staf nya Nathalie. “Pak Elfaiz lagi keluar kantor dan belum tau kapan baliknya, ” Ucap staf tersebut.
Pada saat Wartawan meminta nomor Kasubag Elfaiz untuk konfirmasi via telpon, malah Stafnya balik meminta untuk meninggalkan nomor telepon agar nantinya dihubungin.
Sampai saat berita ini dirilis belum ada jawaban dari Kasubag Umum maupun Kakanim. Dan rencananya pada minggu depan Kawan-kawan Wartawan akan mengkonfirmasi ke Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara juga Anggota DPRD Sumatera Utara terkait hal tersebut. (Abdi/Tim)
Berita dengan Judul: Diduga Pelihara Calo, Hingga Nenek Lansia Dipersulit Melakukan Permohonan Paspor Umroh, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Masih Layak Predikat WBK dan WBBM ? pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno