Berita  

Diduga Pelanggaran, Kadis Pendidikan Kabupaten Bantaeng Rangkap PPK Proyek DAK 22 Milyar Tanpa Sertifikat

diduga-pelanggaran,-kadis-pendidikan-kabupaten-bantaeng-rangkap-ppk-proyek-dak-22-milyar-tanpa-sertifikat

Liputan4.com, Bantaeng- Posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada suatu pelaksanaan kegiatan pekerjaan atau proyek, hanya bisa diduduki oleh orang yang telah mengikuti uji kompetensi sertifikat keahlian dan memiliki pengalaman dalam bidang pelaksanaan barang dan jasa.

Namun hal tersebut sepertinya, tidak berlaku bagi seorang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bantaeng, Drs Muhammad Haris M.Si.


Bagaimana tidak, Muh Haris diketahui merangkap sebagai PPK, pada proyek hasil lelang kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021, untuk bidang pembinaan Sekolah Dasar (SD), melalui paket konsolidasi dua belas (12) Pelaksana Kontraktual pekerjaan, dengan nilai kontrak anggaran sebesar Rp.22.596.226.000, (dua puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh enam juta dua ratus dua enam ribu rupiah), tanpa mengantongi sertifikat Keahlian pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

” Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Disdikbud Kabupaten Bantaeng Yang ditemui diruangannya, pada hari Selasa, (28/12/2021) oleh Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa pihaknya selaku Kadis dalam kegiatan proyek DAK Tahun 2021, hanya mempunyai SK Pengguna Anggaran (PA) sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bantaeng.

” Lanjutnya, dan saya sama sekali tidak memiliki sertifikat keahlian dalam Persyaratan utama sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ” jelas kata Kadis dihadapan LPK Sulsel.

” Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Bidang (KABID) Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Wany Mahyudin kepada LPK bahwa pihaknya hanyalah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Namun untuk terkait teknis tetap para kepala seksi sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng ” ungkapnya

” Menurut Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan, Hasan Anwar, bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 77 Tahun 2020 Tentang, pengelolaan keuangan daerah dijelaskan, bahwa Pengguna Anggaran bisa merangkap PPK.

” MESTINYA TIDAK BISA JADI PPK, SEBAB DIA TIDAK PERNAH IKUT UJI KOMPETENSI. INI NAMANYA MELANGGAR ATURAN, KARENA YANG BISA JADI PPK, HANYA BAGI MEREKA YANG MENGANTONGI SERTIFIKAT DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA ”

” Hasan Anwar menambahkan, pensyaratan sebagai PPK hanya boleh dirangkap Kadis Pendidikan ketika beberapa pensyaratan telah terpenuhi utamanya memiliki Sertifikat (PBJ), sehingga dapat membuktikan bahwa mempunyai keahlian dalam bidang tersebut sesuai dengan pengalaman, dan bukan bermodalkan sertifikat hanya untuk memenuhi pensyaratan secara formal semata mata. ” Tegas Kata Ketua LPK Sulsel kepada Liputan4.com, Kamis (30/12/2021).

Hal ini dapat dibuktikan ketika ketua LPK Sulsel meminta Kepada Kepala Dinas Pendidikan agar dapat menunjukkan tentang Sertifikat keahlian yang dimiliki oleh dirinya sebagai PPK, Namun Muh Haris Hanya dapat memperlihatkan SK selaku Pengguna Anggaran (PA), dan inilah yang tidak bisa dijawab sama sekali Tentang Sertifikat Keahlian yang dimaksud, dan ini sudah masuk kategori pelanggaran secara administrasi” tutup Hasan Anwar

Pasalnya pada pelaksanaan Kegiatan DAK Tahun 2021, ini dipegang langsung oleh Kadis (Disdikbud), dengan kata lain Kadis yang bertanda tangan MOU, kadis yang terbitkan Surat Perintah Kerja, Kadis juga yang tanda SPM, dan Kadis sendiri yang menjadi Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) selama ini, dan semua proses pekerjaan sudah rampung hanya sisa menunggu hasilnya” ujarnya

” Muh Haris menambahkan bahwa terkait persoalan ini maka dirinya selaku Kadis Disdikbud akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Bantaeng dan mengumpulkan semua pihak pelaksana kontraktual dalam pelaksanaan kegiatan ini, guna untuk meminta dasar Hukum Nya tentang Posisinya selaku Kadis, karena hanya dengan dasar SK sebagai Pengguna Anggaran (PA) semata mata, tanpa memiliki Sertifikat Keahlian sebagai pensyaratan utama yang bisa merangkap PPK” jelas kata kadis.

Berita dengan Judul: Diduga Pelanggaran, Kadis Pendidikan Kabupaten Bantaeng Rangkap PPK Proyek DAK 22 Milyar Tanpa Sertifikat pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777