Berita  

Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Warga Kota Tebing Tinggi Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

diduga-pelaku-tindak-pidana-narkotika,-warga-kota-tebing-tinggi-diamankan-satres-narkoba-polres-tebing-tinggi

Liputan4.com,Tebing Tinggi, –Warga Jl. Kunyit Lk. I Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, kembali diamankan Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.Rabu (26/1/2022) sekira pukul. 17.00 WIB

Adapun yang terduga diamankan berinisial HS (34), tepatnya dipinggir jalan di Jl. Bakti Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,39 Gram, 1 (satu) unit handphone, Uang tunai Rp. 65.000,- (enam puluh. Lima ribu rupiah), dan 1 (satu) bungkus plastik berisi beberapa plastik klip kosong.” terang Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto. Sabtu (29/1/2022).


Kronologis penangkapan lanjut Agus, dimana pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Personil Opsnal SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi yang di pimpin oleh kanit idik I  IPDA FERNANDO F. SITEPU, SH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HS di Jl. Bakti Kel. Damar sari Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan cara melakukan pembelian terselubung (undercover buy).

Selanjutnya pada saat personil mengamankan terduga pelaku, personil menemukan dari tangan kanan terduga pelaku HS barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis shabu.

Kemudian personil menginterogasi terduga pelaku tentang kepemilikan barang bukti yang diduga narkotika tersebut dan terduga pelaku mengakui bahwa diduga narkotika tersebut benar miliknya.

Dengan pengakuan terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres T.Tinggi untuk proses sidik lanjut.

Akibat perbuatan terduga,Pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” tutup AKP Agus Arianto. (hrj)

Berita dengan Judul: Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Warga Kota Tebing Tinggi Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777