Berita  

Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika 2 Orang Paki – Paki Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing tinggi

diduga-pelaku-tindak-pidana-narkotika-2-orang-paki-–-paki-berhasil-diamankan-satres-narkoba-polres-tebing-tinggi

LIPUTAN4.COM, TEBING TINGGI, – Satu pria dewasa dan satu pria berstatus pelajar diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Rajawali Bersinar Satres Narkoba Polres Tebing  Senin (2/8/2021) sekira pukul 21.45 WIB.

Penangkapan terhadap kedua pelaku yang berinisial AS (17) seorang pelajar dan DP (29) seorang pengangguran merupakan warga Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi.


Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika 2 Orang Paki - Paki Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing tinggi

Dimana pertama Tim Rajawali Bersinar Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap AS pada hari Senin (2/8/2021) sekira pukul 21. 45 WIB di Kec. Bajenis tepat di pinggir jalan,” terang Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto.

Lanjut Agus, ketika petugas melakukan penangkapan terhadap AS ditemukan 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dari genggaman tangan kiri AS.

Dari pengakuan AS kepada petugas, barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari DP dengan tujuan akan diserahkan kepada pembelinya. Dalam hal ini AS sebagai pengantara kepada pembeli.

Atas informasi yang dijelaskan AS tersebut, petugas langsung mengejar DP dan melakukan penangkapan di rumah tempat tinggalnya di Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 203.000 sebagai uang hasil penjualan sabu,” ucap Agus.

“Guna upaya proses hukum, selanjutnya petugas membawa para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,38 gram, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 50.000, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 2000 dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 1000 ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku yakni Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009,”tutupnya Agus. (hrj).

Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Suka
Waww
0
Waww
Haha
0
Haha
Sedih
0
Sedih
Lelah
0
Lelah
Marah
0
Marah

Berita dengan Judul: Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika 2 Orang Paki – Paki Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777