Berita  

Diduga Pelaku Pencurian Pintu Lipat Pasar Gambir, 2 Orang Berhasil Diringkus Polres Tebing Tinggi

diduga-pelaku-pencurian-pintu-lipat-pasar-gambir,-2-orang-berhasil-diringkus-polres-tebing-tinggi

Liputan4.com,Tebing Tinggi,  – Tebing Tinggi. Dua orang pelaku pencurian 4 set pintu lipat kios Pasar Gambir milik Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi masing-masing berinisial Su alias Panjang (32) warga Jalan SM Raja GG Bahagia Kelurahan Bandarsono dan AF alias Andre (29) warga Jalan Thamrin Gg. Blok Kelurahan Pasar Gambir, diringkus personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022), membenarkan penangkapan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.


Diduga Pelaku Pencurian Pintu Lipat Pasar Gambir, 2 Orang Berhasil Diringkus Polres Tebing Tinggi

Disampaikan bahwa aksi kedua pelaku pertama kali diketahui oleh M Syafrizal bersama Dedy Rianto, keduanya honorer Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi yang bertugas jaga malam di lokasi Pasar Gambir di Jalan Iskandar Muda Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota, pada hari Jum’at malam (13/5/2022).

Saat itu pelapor M Syafrizal bersama saksi Dedy Rianto yang bertugas jaga malam di Pasar Gambir Kota Tebing Tinggi melakukan patroli dan mendengar ada suara congkelan besi dari jarak sekitar 10 meter, karena merasa curiga keduanya lalu secara perlahan ke Blok C untuk menghubungi pihak Kepolisian Polres Tebing Tinggi.

Setelah mendapat informasi tersebut, empat personil Polres Tebing Tinggi yang berpakaian preman langsung mendatangi lokasi kejadian dan saat itu juga petugas Polisi langsung meringkus kedua pelaku dan membawanya ke Mapolres Tebing Tinggi berikut 4 (empat) set pintu lipat besi toko (pintu jenis harmonika) yang sudah berhasil dibongkar dan juga membawa alat yang digunakan kedua pelaku yaitu sebuah linggis besi, kunci inggris, kunci ring (kunci pas) dan sebuah tang potong.

“Akibat kejadian tersebut kerugian yang dialami Dinas Perdagangan kota Tebing Tinggi diperkirakan sekitar Rp 30 juta terdiri dari 4 set pintu lipat besi toko, dan kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.(hrj)

Berita dengan Judul: Diduga Pelaku Pencurian Pintu Lipat Pasar Gambir, 2 Orang Berhasil Diringkus Polres Tebing Tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Willy Harianja

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777