Berita  

Diduga Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Seorang pemuda di negara batin di amankan Unit PPA Polres Way kanan

diduga-pelaku-pencabulan-terhadap-anak-di-bawah-umur,-seorang-pemuda-di-negara-batin-di-amankan-unit-ppa-polres-way-kanan

WAY KANAN, Satreskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil menciduk DPO pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Jum’at, 27/01

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Jum’at  16 September 2022, sekira pukul 22:00 WIB, korban masih berusia (14) sedang berkumpul untuk mendapatkan materi pembelajaran atau latihan pencak silat bersama teman temannya yang di pimpin oleh pelaku insial YH (38), Warga Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.


Kegiatan latihan tersebut berlangsung di perkarangan rumah nenek korban, Namun bukannya melatih melain korban malah diajak tersangka YH masuk ke dalam rumah Yakni di dapur rumah nenek korban dan secara paksa melakukan perbuatan asusila atau pelecehan seksual terhadap korban dengan mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang tua bahkan teman korban.

Setelah kejadian itu, setiap bertemu pelakupun selalu mencium dan memeluk korban sehingga korban merasa trauma yang berat, kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban hingga melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Sementara Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin, 23 Januari 2023 sekira pukul 06:00 WIB, unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Sri Mulyo, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka YH dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” jelas Kasat Reskrim.

Yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang”. Pungkas Kasat Reskrim

Judul: Diduga Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Seorang pemuda di negara batin di amankan Unit PPA Polres Way kanan
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: EDI JUANDA

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777