Berita  

Diduga Miliki Sabu, Seorang Pria Warga Tebing Tinggi Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

diduga-miliki-sabu,-seorang-pria-warga-tebing-tinggi-berhasil-diamankan-satres-narkoba-polres-tebing-tinggi

LIPUTAN4.COM.TEBING TINGGI, – Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial BWDL alias Bembeng (37) warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Dalam keterangan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan menyebutkan bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Bembeng, Rabu (27/4/2022) siang sekira pukul 11.45 WIB, petugas Satres Narkoba menyita dari tangan pelaku barang bukti berupa 19 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,60 Gram beserta 4 plastik klip kosong.”ucap Kasi Humas AKP Agus Arianto


Diduga Miliki Sabu, Seorang Pria Warga Tebing Tinggi Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

Lanjutnya,Bembeng ditangkap petugas tepatnya di belakang rumah warga di Dusun 4 Genting, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai berikut barang bukti 19 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,60 Gram beserta 4 plastik klip kosong disita dari Bembeng.

“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti diduga sabu tersebut ke atas rerumputan yang ada disekitar pelaku,namun petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut yang kemudian diakui pelaku BWDL alias Bembeng jika seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika”tutupnya.(hrj)

Berita dengan Judul: Diduga Miliki Sabu, Seorang Pria Warga Tebing Tinggi Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Willy Harianja

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777