Liputan4.com, Tebing Tinggi, – IO alias Iwan Bobi yang diduga pelaku tindak pidana narkotika berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, Rabu (6/10/2021) sekira pukul 23.00 WIB di
Dusun I Sibatu-Batu Desa Limbong Kec.Dolok Merawan Kab.Sergai.
Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto saat dikonfirmas membenarkan adanya1 Orang Laki – Laki berinisial IO alias Iwan Bobi (46) warga Dusun III Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab.Sergai, diamankan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi yang diduga pelaku tindak pidana narkotika,”kata Agus
Adapun kronologis penangkapan Pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 wib, petugas Sat Narkoba menerima informasi yang dapat dipercaya dari warga masyarakat bahwa ada disebuah gubuk yang berada di Dusun I Sibatu-batu Desa Limbong Kec.Dolok Merawan Kab.Sergai sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ada seorang laki” dewasa dicurigai sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat kejadian, petugas melihat bahwa orang tersebut seorang diri. Kemudian perugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki” dewasa tersebut dan pada saat setelah dilakukan penangkapan orang tersebut diketahui bernisial IO alias IWAN BOBI dan ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan pelaku, berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 6 (enam) paket/bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dari dalam kantong saku celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan pelaku pada saat ditangkap dan uang sebesar Rp.200.000,- dari dalam kantong saku celana bagian depan sebelah kanan yang pelaku gunakan pada saat ditangkap.
“Kemudian dipertanyakan kepada pelaku milik siapa narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya pelaku menjawab bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya. Mengetahui hal tersebut selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses hukum lebih lanjut.
Dari perbuatan yang dilakukannya, Pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “tutup Agus Arianto. (hrj)
Berita dengan Judul: Diduga Miliki Narkotika Jenis Sabu, IO alias Iwan Bobi Ketangkul Oleh Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja